Suara.com - Perintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai larangan TikTok ditangguhkan oleh hakim Amerika Serikat (AS) di Washington pada Minggu (27/9/2020).
Awalnya, pemerintahan Trump meminta toko aplikasi AS, Apple dan Google untuk menghapus TikTok mulai Minggu kemarin.
Penghapusan TikTok diberlakukan karena kekhawatiran para pejabat AS mengenai keamanan nasional. Mereka mengatakan data pribadi pengguna TikTok di Amerika Serikat dapat diambil oleh pemerintah Partai Komunis China.
Sebelumnya, penghapusan TikTok sudah ditunda selama satu minggu melalui pengumuman oleh Departemen Perdagangan pada Sabtu (19/9). Penundaan diberlakukan karena terlihat adanya perkembangan positif mengenai penjualan operasional TikTok di Amerika Serikat.
TikTok meminta pengadilan AS melarang penghapusan aplikasinya dari toko aplikasi Apple dan Google. Mereka menilai pembatasan aplikasi dilakukan bukan karena keamanan nasional, tetapi berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
“Jika penghapusan tersebut tidak dihentikan, maka orang-orang di Amerika yang belum pernah mengunduh TikTok tidak bisa mengakses aplikasi ini, enam minggu sebelum pemilihan umum,” kata TikTok yang dikutip dari Reuters pada Kamis (24/9).
Sebelumnya, perintah eksekutif mengenai pemberian waktu selama 90 hari bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikan TikTok telah ditandatangai oleh Trump pada 14 Agustus lalu.
Perusahaan China ByteDance, pemilik TikTok, meminta Hakim Carl Nichols mengeluarkan perintah untuk dapat mengunduh aplikasinya di toko aplikasi AS.
Nichols kemudian mengeluarkan perintah tersebut yang segera dilakukan oleh Departemen Perdagangan.
Baca Juga: Bawa Senjata, Eks Kepala Kampanye Donald Trump Berniat Bunuh Diri
Pada 20 September, ByteDance mengatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan bahwa saham dari TikTok Global akan diambil alih oleh Walmart Inc dan Oracle Corp.
TikTok Global sendiri akan menjadi anak perusahaan dari ByteDance yang mengawasi operasi di Amerika Serikat. Hal itu berdasarkan persetujuan Trump atas kesepakatan tersebut.
Namun, kesepakatan itu tetap harus ditinjau oleh Komite Pemerintah AS untuk Investasi Asing di Amerika Serikat. (Salsafifah Nusi Permatasari)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN