Suara.com - Perintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai larangan TikTok ditangguhkan oleh hakim Amerika Serikat (AS) di Washington pada Minggu (27/9/2020).
Awalnya, pemerintahan Trump meminta toko aplikasi AS, Apple dan Google untuk menghapus TikTok mulai Minggu kemarin.
Penghapusan TikTok diberlakukan karena kekhawatiran para pejabat AS mengenai keamanan nasional. Mereka mengatakan data pribadi pengguna TikTok di Amerika Serikat dapat diambil oleh pemerintah Partai Komunis China.
Sebelumnya, penghapusan TikTok sudah ditunda selama satu minggu melalui pengumuman oleh Departemen Perdagangan pada Sabtu (19/9). Penundaan diberlakukan karena terlihat adanya perkembangan positif mengenai penjualan operasional TikTok di Amerika Serikat.
TikTok meminta pengadilan AS melarang penghapusan aplikasinya dari toko aplikasi Apple dan Google. Mereka menilai pembatasan aplikasi dilakukan bukan karena keamanan nasional, tetapi berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
“Jika penghapusan tersebut tidak dihentikan, maka orang-orang di Amerika yang belum pernah mengunduh TikTok tidak bisa mengakses aplikasi ini, enam minggu sebelum pemilihan umum,” kata TikTok yang dikutip dari Reuters pada Kamis (24/9).
Sebelumnya, perintah eksekutif mengenai pemberian waktu selama 90 hari bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikan TikTok telah ditandatangai oleh Trump pada 14 Agustus lalu.
Perusahaan China ByteDance, pemilik TikTok, meminta Hakim Carl Nichols mengeluarkan perintah untuk dapat mengunduh aplikasinya di toko aplikasi AS.
Nichols kemudian mengeluarkan perintah tersebut yang segera dilakukan oleh Departemen Perdagangan.
Baca Juga: Bawa Senjata, Eks Kepala Kampanye Donald Trump Berniat Bunuh Diri
Pada 20 September, ByteDance mengatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan bahwa saham dari TikTok Global akan diambil alih oleh Walmart Inc dan Oracle Corp.
TikTok Global sendiri akan menjadi anak perusahaan dari ByteDance yang mengawasi operasi di Amerika Serikat. Hal itu berdasarkan persetujuan Trump atas kesepakatan tersebut.
Namun, kesepakatan itu tetap harus ditinjau oleh Komite Pemerintah AS untuk Investasi Asing di Amerika Serikat. (Salsafifah Nusi Permatasari)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
-
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total