Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pembagian kuota internet gratis ke mahasiswa dan siswa sudah sesuai dengan kebutuhan belajar online selama masa pandemi virus corona covid-19.
Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, guru PAUD-SMA 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie menjelaskan, alokasi kuota umum sebesar 5GB dinilai sudah cukup, kalau kebanyakan justru dikhawatirkan tidak belajar.
"Sudah kita akomodasi di kuota belajar, banyak pertanyaan yang masuk kita bagaimana dengan YouTube. Kami sadar betul, banyak sekali sumber-sumber belajar yang ada di YouTube. Namun juga banyak entertain dan hiburannya di sana. Kami tidak ingin kemudian pada saat orang mengakses YouTube ini orang kemudian menjadi salah sasaran," kata Hasan Chabibie dalam bincang media virtual, Selasa (29/9/2020).
Menurut Hasan, kuota belajar yang jumlahnya lebih besar itu dapat digunakan untuk mengakses aplikasi dan media pembelajaran yang disediakan Kemendikbud, bisa juga mengakses video conference dan chat whatsapp.
"Di kuota belajar itu ada 19 aplikasi pembelajaran, 5 layanan video conference dan lebih 400 laman pendukung pembelajaran yang bisa dilihat secara lengkap di kuota belajar kuota-belajar.kemdikbud.go.id," jelasnya.
Diketahui, kuota internet yang menggunakan anggaran Rp 7,2 triliun ini akan diberikan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.
Kuota yang terbagi hingga 50 GB (khusus mahasiswa dosen) nantinya bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dan terbagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Baca Juga: Santri Ponpes Husnul Khotimah Akan Jalani Tes usap Sebelum Dirumahkan
Peserta didik jenjang PAUD akan menerima 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.
Sementara peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima total 35 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).
Khusus untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, mereka bakal mendapatkan 42 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 37 kuota belajar).
Berita Terkait
-
PSSI Tunda Lanjutan Liga 1 2020, Persipura: Kami Patuh dan Tunduk
-
Santri Ponpes Husnul Khotimah Akan Jalani Tes usap Sebelum Dirumahkan
-
Klaster Pesantren, Gus Yasin Minta Santri Tidak Dipulangkan
-
Bulan Depan, Nadiem Cabut Bantuan Internet Gratis Anggota ORI Alvin Lie
-
Hewan Peliharaan Bisa Kurangi Tingkat Stres di Tengah Lockdown
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029