Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pembagian kuota internet gratis ke mahasiswa dan siswa sudah sesuai dengan kebutuhan belajar online selama masa pandemi virus corona covid-19.
Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, guru PAUD-SMA 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie menjelaskan, alokasi kuota umum sebesar 5GB dinilai sudah cukup, kalau kebanyakan justru dikhawatirkan tidak belajar.
"Sudah kita akomodasi di kuota belajar, banyak pertanyaan yang masuk kita bagaimana dengan YouTube. Kami sadar betul, banyak sekali sumber-sumber belajar yang ada di YouTube. Namun juga banyak entertain dan hiburannya di sana. Kami tidak ingin kemudian pada saat orang mengakses YouTube ini orang kemudian menjadi salah sasaran," kata Hasan Chabibie dalam bincang media virtual, Selasa (29/9/2020).
Menurut Hasan, kuota belajar yang jumlahnya lebih besar itu dapat digunakan untuk mengakses aplikasi dan media pembelajaran yang disediakan Kemendikbud, bisa juga mengakses video conference dan chat whatsapp.
"Di kuota belajar itu ada 19 aplikasi pembelajaran, 5 layanan video conference dan lebih 400 laman pendukung pembelajaran yang bisa dilihat secara lengkap di kuota belajar kuota-belajar.kemdikbud.go.id," jelasnya.
Diketahui, kuota internet yang menggunakan anggaran Rp 7,2 triliun ini akan diberikan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.
Kuota yang terbagi hingga 50 GB (khusus mahasiswa dosen) nantinya bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dan terbagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Baca Juga: Santri Ponpes Husnul Khotimah Akan Jalani Tes usap Sebelum Dirumahkan
Peserta didik jenjang PAUD akan menerima 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.
Sementara peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima total 35 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).
Khusus untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, mereka bakal mendapatkan 42 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 37 kuota belajar).
Berita Terkait
-
PSSI Tunda Lanjutan Liga 1 2020, Persipura: Kami Patuh dan Tunduk
-
Santri Ponpes Husnul Khotimah Akan Jalani Tes usap Sebelum Dirumahkan
-
Klaster Pesantren, Gus Yasin Minta Santri Tidak Dipulangkan
-
Bulan Depan, Nadiem Cabut Bantuan Internet Gratis Anggota ORI Alvin Lie
-
Hewan Peliharaan Bisa Kurangi Tingkat Stres di Tengah Lockdown
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres