Suara.com - Anak perempuan berusia tiga tahun di India tewas dipukuli dua pria yang salah satunya dukun, setelah diklaim kerasukan iblis dan roh jahat lantaran terus menerus terbangun dan menangis saat malam.
Menyadur Times of India, Selasa (29/9/2020), Poorvika tak henti-hentinya diserang meski gadis kecil ini telah memohon ampun. Ia akhirnya meninggal setelah dipukuli selama satu jam.
Menurut sang dukun yang diidentifikasi sebagai Rakesh, serangan ini akan melenyapkan roh-roh jahat yang merasuki tubuh gadis kecil asal distrik Chitradurga itu.
Tragedi ini bermula ketika orang tua Poorvika, Praven dan Baby, merasa putrinya bertingkah aneh lantaran terus saja menangis dan terjaga dari tidurnya.
Pasangan ini kemudian membawa anak sulungnya itu ke Purushotham pada Minggu (27/9) pagi, untuk mencarikan pertolongan.
Pria berusia 21 tahun ini kemudian membawa keluarga itu ke saudaranya yang digadang-gadang memiliki ilmu sihir lantaran dapat berinteraksi dengan Dewi Yellama, yakni Rakesh.
Rakhesh memberi tahu pasangan itu bahwa anaknya telah dirasuki iblis dan akan segera membebaskannya dengan ritual yang ternyata berupa kekerasan.
Praben dan Baby lantas diminta untuk menunggu di luar gubug, sementara Poorvita dipukuli menggunakan tongkat oleh Rakesh dan Purushotham.
Meski mendengar anaknya berulang kali berteriak kesakitan, pasangan ini tak bergeming lantaran berasumsi bahwa sang dukun tengah berupaya mengusir iblis.
Baca Juga: Jepang, AS, Australia, dan India akan Duduk Bareng Bahas Cara Hadapi China
Setelah satu jam, Rakesh menyerahkan Poorvita ke orang tuanya dalam keadaan tidak sadar. Mereka diminta pulang dan dijanjikan gadis itu akan segera siuman.
Lantaran Poorvika tak kunjung sadar setelah beberapa jam, orang tuanya lalu membawanya ke pusat kesehatan setempat, di mana staf medis menyatakan putrinya telah tiada.
Terkejut, keduanya langsung bergegas ke kembali di kediaman sang dukun, dan mendapati Rakesh, Purushotham, maupun keluarga tidak ada. Mereka disebutkan kabur.
Orang tua ini kemudian mengajukan laporan ke kantor polisi Chikkajajur. Tak selang berapa lama, keduanya berhasil ditangkap.
Rakesh dan Purushotham didakwa dengan pasal 302 KUHP India tentang pembunuhan dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan praktik kejahatan tidak manusiawi, serta UU Ilmu Hitam.
Jika terbukti bersalah, dua pria ini dapat dijatuhi hukumam maksimal tujuh tahun kurungan atau penjara seumur hidup jika mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop