Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada dua faktor yang menjadi penyebab menurunnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V yang dikomandoi Firli Bahuri.
Catatan ICW itu nampak terlihat dari semester I tahun 2020 pada bidang penindakan. Dimana hanya enam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Faktor yang membuat jebloknya prestasi KPK dibidang penindakan itu salah satunya adalah dengan adanya revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Kemudian setelah Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK.
"Ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat penindakan di KPK adalah terkait UU-nya yang birokratis. Kemudian kedua, sosok pimpinan yang diduga bermasalah," ungkap Peneliti ICW Wanna Alamsyah dalam diskusi daring, Selasa (29/9/2020).
Wanna menuturkan, berlakunya UU KPK Nomor 19 tahun 2019 membuat tim penindakan KPK bekerja cukup lama. Dimana, untuk melakukan penyadapan maupun penyitaan barang bukti harus seizin dewas KPK.
Apalagi, dalam kepemimpinan Firli saat ini, terus mengkumandangkan pencegahan korupsi. Namun, kata Wanna, hal itu harus seimbang dengan upaya penindakan.
"Narasi pencegahan tapi tidak mengoptimalkan upaya penindakan, sebaiknya itu perlu dipikirkan kembali," ucap Wanna.
Wanna pun membeberkan kinerja KPK era pimpinan sebelum Firli Bahuri. Dimana pada semester 1 tahun 2016 KPK saat itu dikomandoi Agus Rahardjo Cs, mencatatkan 18 kasus.
Selanjutnya, pada semester 1 tahun 2017 terdapat 21 kasus; semester I 2018 terdapat 30 kasus; semester 1 2019, ada 28 kasus.
Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Kampar
Sedangkan, semester 1 tahun 2020, hanya enam kasus.
Wanna kemudian menilai kinerja KPK setelah terjadinya revisi UU KPK jauh dari harapan masyarakat.
"Secara kuantitatif seharusnya selama semester I, KPK dapat menangani 6 kasus dari 120 kasus yang menjadi target," tutup Wanna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?