Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi), panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023, dan komisi III DPR RI gagal setelah memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Hal tersebut disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Kurnia menuturkan, setelah Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli yang juga jenderal polisi bintang tiga bersalah karena melanggar kode etik dengan diberikan sanksi ringan atau teguran tertulis 2.
Firli disebut bersalah ketika menjadi terperiksa dalam kasus penggunaan helikopter mewah ketika berada di Palembang menuju Baturaja.
"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengkonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Menurut Kurnia, setelah Firli dinyatakan bersalah oleh dewas KPK harus menjadi catatan serius dalam memilih Ketua KPK dimasa yang akan datang. Ini bertujuan agar tak terjadi lagi, adanya kasus pelanggaran etik terhadap pimpinan KPK.
"Di masa yang akan datang tentu ini mesti dijadikan catatan serius bagi panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden dan juga DPR untuk tidak lagi memilih figur pelanggar etik menjadi Ketua KPK," ucap Kurnia.
Menururutnya jika hal ini kembali terjadi, maka tak mungkin marwah KPK akan hilang akibat ulah-ulah pimpinan KPK itu sendiri.
"Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," tutup Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan sebagai majelis etik yang menyidangkan Firli di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani di Pesisir Pantai Cilacap Panen Raya
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanandalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Tumpak dalam pembacaan putusan, Kamis (24/9/2020).
Tumpak menyebut Firli mendapatkan sanksi ringan berupa terguran tertulis 2.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
Sementara itu, Firli menyampaikan permintaan maaf ketika usai dibacakan putusan oleh Dewas KPK.
"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. dan saya tentu putusan saya terima," kata Firli dalam pembacaan putusan persidangan etik, Kamis (24/9/2020).
Firli pun berjanji tidak alan mengulangi gaya hidup mewahnya itu, dengan melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter.
"Saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi. Makasih," ucap Firli.
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani di Pesisir Pantai Cilacap Panen Raya
-
Survei BPS: Warga Sudah Patuh Protokol Kesehatan 3M, Pertahankan!
-
Ini Tiga Lokasi Isolasi Terkendali Pasien Covid-19 yang Dipilih Anies
-
Wisata Virtual Study Tour di Kebun Raya Bogor
-
Dikabarkan Terpapar Covid-19, Ivan Gunawan Malah Bilang Begini
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong
-
Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN
-
Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat
-
Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?
-
Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat