Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi), panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023, dan komisi III DPR RI gagal setelah memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Hal tersebut disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Kurnia menuturkan, setelah Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli yang juga jenderal polisi bintang tiga bersalah karena melanggar kode etik dengan diberikan sanksi ringan atau teguran tertulis 2.
Firli disebut bersalah ketika menjadi terperiksa dalam kasus penggunaan helikopter mewah ketika berada di Palembang menuju Baturaja.
"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengkonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Menurut Kurnia, setelah Firli dinyatakan bersalah oleh dewas KPK harus menjadi catatan serius dalam memilih Ketua KPK dimasa yang akan datang. Ini bertujuan agar tak terjadi lagi, adanya kasus pelanggaran etik terhadap pimpinan KPK.
"Di masa yang akan datang tentu ini mesti dijadikan catatan serius bagi panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden dan juga DPR untuk tidak lagi memilih figur pelanggar etik menjadi Ketua KPK," ucap Kurnia.
Menururutnya jika hal ini kembali terjadi, maka tak mungkin marwah KPK akan hilang akibat ulah-ulah pimpinan KPK itu sendiri.
"Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," tutup Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan sebagai majelis etik yang menyidangkan Firli di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani di Pesisir Pantai Cilacap Panen Raya
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanandalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Tumpak dalam pembacaan putusan, Kamis (24/9/2020).
Tumpak menyebut Firli mendapatkan sanksi ringan berupa terguran tertulis 2.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
Sementara itu, Firli menyampaikan permintaan maaf ketika usai dibacakan putusan oleh Dewas KPK.
"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. dan saya tentu putusan saya terima," kata Firli dalam pembacaan putusan persidangan etik, Kamis (24/9/2020).
Firli pun berjanji tidak alan mengulangi gaya hidup mewahnya itu, dengan melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter.
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani di Pesisir Pantai Cilacap Panen Raya
-
Survei BPS: Warga Sudah Patuh Protokol Kesehatan 3M, Pertahankan!
-
Ini Tiga Lokasi Isolasi Terkendali Pasien Covid-19 yang Dipilih Anies
-
Wisata Virtual Study Tour di Kebun Raya Bogor
-
Dikabarkan Terpapar Covid-19, Ivan Gunawan Malah Bilang Begini
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
BNI Mendukung Pembangunan dan Operasional 500 MW Geothermal Energy PT Geo Dipa Energi (Persero)
-
Mimpi 287 Juta Rakyat Indonesia 'Dikubur' Kluivert, Istana Minta PSSI Gercep Cari Penggatinya
-
Dapat Lampu Hijau dari KPK, Pramono 'Gatel' Mau Bereskan Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan
-
Pentolan Ormas Petir Jekson Dicokok usai Peras Perusahaan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya!
-
Prabowo Perintahkan Menteri Dikti: Riset Swasembada Pangan dan Siapkan 2000 Talenta Unggul!
-
Termasuk Manajer Delta Spa! Polisi Periksa 3 Saksi Penting di Kasus Kematian Terapis 14 Tahun
-
Prabowo Panggil Menkeu Purbaya, Bahas Aturan Devisa Hasil Ekspor dan Targetkan Peningkatan Pajak