Suara.com - Nepal menyiapkan hukuman lebih berat bagi mereka yang melakukan serangan asam dan membatasi produksi serta pemggunaan cairan korosif.
Menyadur Channel News Asia, aturan baru yang ditandatangani presiden pada Senin (28/9) ini merespon maraknya kasus serangan asam yang terjadi di Nepal.
Polisi menyebut setidaknya ada 20 serangan asam terjadi di Nepal dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
"Presiden telah mengesahkan dua peraturan hari ini yang ditujukan untuk membatasi kejahatan serangan asam, membuka jalan bagi undang-undang baru untuk diterapkan," kata juru bicara Presiden Nepal Bidhya Devi Bhandari.
Aturan baru itu berlaku pada Senin (28/9) dan diharapkan akan didukung lebih lanjut oleh parlemen ketika disidang kembali pada akhir tahun ini.
Dalam undang-undang baru, hukuman penjara maksium bagi pelaku serangan asam ditingkatkan dari delapan menjadi 20 tahun.
Selain itu, pengadilan juga akan menawarkan kompensasi kepada korban hingag satu juta rupee atau sekitar Rp 126 juta.
Perubahan lainnya termasuk pelacakan kasus secara cepat melalui pengadilan.
Para penjual cairan asam diharuskan mencatat semua pembeli dan hanya warga berusia minimal 18 tahun yang boleh melakukan pembelian.
Baca Juga: Racuni Puluhan Murid Demi Balas Dendam, Guru TK Dijatuhi Hukuman Mati
Serangan yang dilakukan dengan melemparkan cairan asam, seringkali digunakan warga negara di Asia Selatan itu untuk melakukan balas dendam.
Kejahatan ini disebutkan lebih banyak mengancam para perempuan, dikaitkan dengan perselisihan soal hubungan asmara, mas kawin, hingga sengketa tanah.
Undang-undang baru ini membawa angin segar bagi para penyintas dan aktivis yang telah mengkampanyekan isu ini selama bertahun-tahun.
"Impian sata menajdi kenyataan," kata penyintas sekaligus aktivis Muskan Khatun yang diserang pada September 2019 lalu dan masih menjalani perawatan luka bakar di wajah, dada, dan tangan.
Khatun sedang berada di sekolahnya di Nepal selatan ketika dua anak laki-laki menyiram asam ke dirinya, lantaran gadis berusia 15 tahun ini menolak rayuan salah satu pelaku.
Kasusnya Khatun ini memicu kemarahan di seluruh Nepal dan memunculkan seruan agar undnag-undang serangan asam yang dibentuk pada 2018, diperkuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya