Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara, menanggapi kasus dibubarkannya deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya pada Senin (28/9/2020).
Mahfud MD mengatakan, pembubaran deklarasi KAMI oleh pihak kepolisian tersebut terjadi lantaran melanggar peraturan yang telah ditetapkan yakni berkumpul secara massal di tengah pandemi covid-19 tanpa mengantongi izin.
"Karena itu melanggar hukum. Di era pandemi ini kita mengeluarkan aturan dilarang kumpul-kumpul tanpa izin," ungkap Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club TVOne, Selasa (29/9/2020).
"Kalau dapat izin pun kumpul jumlahnya sekian orang. Oleh sebab itu, bukan karena KAMI-nya yang dilarang. Di tempat lain juga sama, bahkan orangnya sampai ditangkap," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa KAMI sebenarnya baik dan memiliki ide-ide bagus. Mahfud mengaitkannya dengan kelompok yang menentang KAMI saat deklarasi di Surabaya.
"Apa yang dikatakan KAMI benar juga. Musuhnya benar juga. Dari perspektif yang berbeda," ujar Mahfud.
"Pemerintah gak pernah ikut ngomong soal KAMI. Gak penting untuk ngomong itu. Biar rakyat yang saling debat sendiri, jadi rakyat yang lain tahu mana yang benar mana yang salah menurut pemahamannya sendiri " sambungnya.
Lebih lanjut lagi, Menko Polhukam tersebut juga menyinggung soal suara-suara yang didengarnyaa. Pasalnya, tak sedikit orang yang menyebut bahwa pemerintah melanggar konstitusi lantaran melarang orang berkumpul dan mengemukakan pendapat.
Mahfud MD mengatakan aturan yang sedang ditekankan saat ini adalah yang berkaitan dengan persoalan pandemi.
Baca Juga: Pagi Ini Gatot, Din dan yang Suka Teriak PKI Pasang Bendera Setengah Tiang?
"Pemerintah melanggar HAM karena menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang hak menyatakan pendapat, pertemuan-pertemuan itu tidak perlu izin. Memang aslinya tak perlu izin. Tetapi UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah, penyakit menular, tentang bencana, dan hukum pidana sejumlah pasal itu dijadikan dasar untuk melakukan tindakan kepada orang yang membahayakan orang lain dalam keadaan darurat kesehatan," jelasnya.
Mahfud MD menegaskan ulang bahwa selama pandemi covid-19 ini, berkerumun dalam kelompok besar memang dilarang. Jadi masalahnya bukan pada pertemuan yang harus menyertakan izin, tapi lebih kepada berlakunya hukum terkait dengan pandemi.
Sebab, hukum atau aturan soal pandemi dibuat guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Aturan tersebut ditetapkan agar penyebaran virus covid-19 tidak semakin meluas.
"Dasarnya untuk khusus kumpul-kumpul dilarang sampai selesai bencana non alama yang bernama covid ini. Bukan pertemuan menyampaikan perlu izin, tapi pandemi ini berlaku hukum yg kepandemian itu, sekarang dan berlakunya sudah lama," tegasnya.
Pernyataan Mahfud MD tersebut direspons oleh Sekretaris Komite Kerja KAMI, Syahganda yang juga turut hadir dalam acara tersebut.
Syahganda mengatakan bahwa selama ini KAMI di beberapa tempat tidak ada masalah. Oleh sebab itu ia tak sepakat apabila ada yang mengatakan bahwa KAMI abai protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo