Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara, menanggapi kasus dibubarkannya deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya pada Senin (28/9/2020).
Mahfud MD mengatakan, pembubaran deklarasi KAMI oleh pihak kepolisian tersebut terjadi lantaran melanggar peraturan yang telah ditetapkan yakni berkumpul secara massal di tengah pandemi covid-19 tanpa mengantongi izin.
"Karena itu melanggar hukum. Di era pandemi ini kita mengeluarkan aturan dilarang kumpul-kumpul tanpa izin," ungkap Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club TVOne, Selasa (29/9/2020).
"Kalau dapat izin pun kumpul jumlahnya sekian orang. Oleh sebab itu, bukan karena KAMI-nya yang dilarang. Di tempat lain juga sama, bahkan orangnya sampai ditangkap," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa KAMI sebenarnya baik dan memiliki ide-ide bagus. Mahfud mengaitkannya dengan kelompok yang menentang KAMI saat deklarasi di Surabaya.
"Apa yang dikatakan KAMI benar juga. Musuhnya benar juga. Dari perspektif yang berbeda," ujar Mahfud.
"Pemerintah gak pernah ikut ngomong soal KAMI. Gak penting untuk ngomong itu. Biar rakyat yang saling debat sendiri, jadi rakyat yang lain tahu mana yang benar mana yang salah menurut pemahamannya sendiri " sambungnya.
Lebih lanjut lagi, Menko Polhukam tersebut juga menyinggung soal suara-suara yang didengarnyaa. Pasalnya, tak sedikit orang yang menyebut bahwa pemerintah melanggar konstitusi lantaran melarang orang berkumpul dan mengemukakan pendapat.
Mahfud MD mengatakan aturan yang sedang ditekankan saat ini adalah yang berkaitan dengan persoalan pandemi.
Baca Juga: Pagi Ini Gatot, Din dan yang Suka Teriak PKI Pasang Bendera Setengah Tiang?
"Pemerintah melanggar HAM karena menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang hak menyatakan pendapat, pertemuan-pertemuan itu tidak perlu izin. Memang aslinya tak perlu izin. Tetapi UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah, penyakit menular, tentang bencana, dan hukum pidana sejumlah pasal itu dijadikan dasar untuk melakukan tindakan kepada orang yang membahayakan orang lain dalam keadaan darurat kesehatan," jelasnya.
Mahfud MD menegaskan ulang bahwa selama pandemi covid-19 ini, berkerumun dalam kelompok besar memang dilarang. Jadi masalahnya bukan pada pertemuan yang harus menyertakan izin, tapi lebih kepada berlakunya hukum terkait dengan pandemi.
Sebab, hukum atau aturan soal pandemi dibuat guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Aturan tersebut ditetapkan agar penyebaran virus covid-19 tidak semakin meluas.
"Dasarnya untuk khusus kumpul-kumpul dilarang sampai selesai bencana non alama yang bernama covid ini. Bukan pertemuan menyampaikan perlu izin, tapi pandemi ini berlaku hukum yg kepandemian itu, sekarang dan berlakunya sudah lama," tegasnya.
Pernyataan Mahfud MD tersebut direspons oleh Sekretaris Komite Kerja KAMI, Syahganda yang juga turut hadir dalam acara tersebut.
Syahganda mengatakan bahwa selama ini KAMI di beberapa tempat tidak ada masalah. Oleh sebab itu ia tak sepakat apabila ada yang mengatakan bahwa KAMI abai protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre