Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara, menanggapi kasus dibubarkannya deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya pada Senin (28/9/2020).
Mahfud MD mengatakan, pembubaran deklarasi KAMI oleh pihak kepolisian tersebut terjadi lantaran melanggar peraturan yang telah ditetapkan yakni berkumpul secara massal di tengah pandemi covid-19 tanpa mengantongi izin.
"Karena itu melanggar hukum. Di era pandemi ini kita mengeluarkan aturan dilarang kumpul-kumpul tanpa izin," ungkap Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club TVOne, Selasa (29/9/2020).
"Kalau dapat izin pun kumpul jumlahnya sekian orang. Oleh sebab itu, bukan karena KAMI-nya yang dilarang. Di tempat lain juga sama, bahkan orangnya sampai ditangkap," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa KAMI sebenarnya baik dan memiliki ide-ide bagus. Mahfud mengaitkannya dengan kelompok yang menentang KAMI saat deklarasi di Surabaya.
"Apa yang dikatakan KAMI benar juga. Musuhnya benar juga. Dari perspektif yang berbeda," ujar Mahfud.
"Pemerintah gak pernah ikut ngomong soal KAMI. Gak penting untuk ngomong itu. Biar rakyat yang saling debat sendiri, jadi rakyat yang lain tahu mana yang benar mana yang salah menurut pemahamannya sendiri " sambungnya.
Lebih lanjut lagi, Menko Polhukam tersebut juga menyinggung soal suara-suara yang didengarnyaa. Pasalnya, tak sedikit orang yang menyebut bahwa pemerintah melanggar konstitusi lantaran melarang orang berkumpul dan mengemukakan pendapat.
Mahfud MD mengatakan aturan yang sedang ditekankan saat ini adalah yang berkaitan dengan persoalan pandemi.
Baca Juga: Pagi Ini Gatot, Din dan yang Suka Teriak PKI Pasang Bendera Setengah Tiang?
"Pemerintah melanggar HAM karena menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang hak menyatakan pendapat, pertemuan-pertemuan itu tidak perlu izin. Memang aslinya tak perlu izin. Tetapi UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah, penyakit menular, tentang bencana, dan hukum pidana sejumlah pasal itu dijadikan dasar untuk melakukan tindakan kepada orang yang membahayakan orang lain dalam keadaan darurat kesehatan," jelasnya.
Mahfud MD menegaskan ulang bahwa selama pandemi covid-19 ini, berkerumun dalam kelompok besar memang dilarang. Jadi masalahnya bukan pada pertemuan yang harus menyertakan izin, tapi lebih kepada berlakunya hukum terkait dengan pandemi.
Sebab, hukum atau aturan soal pandemi dibuat guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Aturan tersebut ditetapkan agar penyebaran virus covid-19 tidak semakin meluas.
"Dasarnya untuk khusus kumpul-kumpul dilarang sampai selesai bencana non alama yang bernama covid ini. Bukan pertemuan menyampaikan perlu izin, tapi pandemi ini berlaku hukum yg kepandemian itu, sekarang dan berlakunya sudah lama," tegasnya.
Pernyataan Mahfud MD tersebut direspons oleh Sekretaris Komite Kerja KAMI, Syahganda yang juga turut hadir dalam acara tersebut.
Syahganda mengatakan bahwa selama ini KAMI di beberapa tempat tidak ada masalah. Oleh sebab itu ia tak sepakat apabila ada yang mengatakan bahwa KAMI abai protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO