Suara.com - Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte gagal menghadirkan tiga anggota polisi sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Alasan tiga polisi itu urung hadir karena belum mendapat izin dari atasannya.
"Kami sudah upayakan tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan," kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 PN Jaksel.
Napoleon memaparkan, setiap anggota Polri telah terikat pada aturan yang berlaku. Untuk itu, jika hendak menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, maka perlu ada izin dari pimpinan yang membawahinya.
"Kami tau bahwa anggota Polri itu terikat kepada peraturan tetap bahwa tidak bisa menghadiri peradilan apabila tidak dapat izin dari pimpinannya," kata dia.
Atas hal tersebut, Napoleon meminta Bareskrim Polri selaku pihak termohon untuk membantu menghadirkan tiga saksi yang dimaksud di atas. Hal itu Napoleon sampaikan demi keterbukaan dan transparasi dalam persidangan.
"Kami mohon dalam kesempatan yang baik ini, demi keterbukaan dan transparansi dan keadilan dalam proses ini. Kami mohon bagaimana dibantu agar bisa dari termohon untuk bisa mengajukan menghadirkan saksi yang kami maksud tersebut," papar Napoleon.
Seandainya tidak bisa, Napoleon meminta agar tiga saksi itu bisa memberikan keterangan secara virtual. Pasalnya, tiga saksi yang dimaksud berada dalam kuasa termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.
"Karena dia bertiga ada di dalam kuasa dari pihak termohon. Kami mohon itu, kalau ada cara lain minmal bisa sidang online besok, itu harapan kami demi keterbukaan dan keadilan," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya hanya berwenang mewakili persidangan. Pasalnya, saksi yang dimaksud oleh Napoleon bukan bawahan dari Kabareskrim Polri.
Baca Juga: Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim
"Izin yang mulia kami disini sebagai kuasa termohon hanya mewakili persidangan, yang kedua pihak termohon dalam perkara ini adalah Kabareskrim, bukan atasan langsung dari saksi yang diajukan oleh pihak pemohon," jawab kuasa hukum Bareskrim Polri.
Terkait permintaan Napoleon, hakim ketua Suharno menyebut jika pihaknya tidak bisa mengabulkan. Sebab, dalam persidangan terbatas oleh waktu -- apalagi sidang sudah berjalan.
"Berkaitan dengan permohonan pemohon tersebut, apabila kami kabulkan tentunya waktu untuk pemanggilan tersebut tidak mencukupi, mengingat perkara ini sudah berjalan, dan dibatasi waktu," kata Suharno.
Dengan demikian, hakim berharap jika pemohon bisa berkoordinasi dengan saksi yang dimaksud. Jika sekiranya bisa dilakukan, lanjut Suharno, maka pihaknya akan mempersilahkan.
"Sebagaimana persidangan awal tadi sudah kami sampaikan, ada tempat-tempat yang bisa dilakukan (untuk pesidangan online) selama memenuhi persyaratan yang ada kami persilahkan," lanjut dia.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2020) esok hari. Sidang alan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pemohon dan saksi ahli dari termohon.
Tag
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum