- YLBHI sebut Indonesia darurat hukum jelang pemberlakuan KUHAP baru.
- Dokumen KUHAP baru diakses dua hari sebelum aturan tersebut resmi berlaku.
- Aparat penegak hukum dinilai tidak siap dan kebingungan terapkan aturan baru.
Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan Indonesia dalam kondisi 'darurat hukum' menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat (2/1/2026). Ia menyoroti bahwa dokumen final KUHAP baru dapat diakses publik pada 30 Desember 2025, hanya dua hari sebelum aturan tersebut diterapkan secara nasional.
“Bayangkan, negara sangat membahayakan setiap warga dengan mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok, tapi baru kita dapatkan dokumennya dua hari yang lalu,” kata Isnur dalam Konferensi Pers daring, Kamis (1/1/2026).
Menurut Isnur, singkatnya waktu ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum sendiri yang dinilai belum siap. Ia menyebut, masing-masing lembaga kini membuat aturan internal karena kebingungan.
“KUHAP sendiri belum ada sosialisasi yang cukup. Kejaksaan karena bingung, bikin edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung, bikin edaran sendiri. Saya tanya kawan-kawan di internal kepolisian, mereka masih gagap, tidak tahu bagaimana caranya,” ujarnya.
Proses Pengesahan Cepat
Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani KUHAP baru menjadi undang-undang pada Senin (29/12/2025), yang dikonfirmasi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini disebut sebagai momen historis dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
Namun, minimnya waktu antara publikasi dokumen final dan pemberlakuannya kini menjadi sumber kekhawatiran akan terjadinya kekacauan hukum di lapangan. (Antara)
Baca Juga: Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual