- YLBHI sebut Indonesia darurat hukum jelang pemberlakuan KUHAP baru.
- Dokumen KUHAP baru diakses dua hari sebelum aturan tersebut resmi berlaku.
- Aparat penegak hukum dinilai tidak siap dan kebingungan terapkan aturan baru.
Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan Indonesia dalam kondisi 'darurat hukum' menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat (2/1/2026). Ia menyoroti bahwa dokumen final KUHAP baru dapat diakses publik pada 30 Desember 2025, hanya dua hari sebelum aturan tersebut diterapkan secara nasional.
“Bayangkan, negara sangat membahayakan setiap warga dengan mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok, tapi baru kita dapatkan dokumennya dua hari yang lalu,” kata Isnur dalam Konferensi Pers daring, Kamis (1/1/2026).
Menurut Isnur, singkatnya waktu ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum sendiri yang dinilai belum siap. Ia menyebut, masing-masing lembaga kini membuat aturan internal karena kebingungan.
“KUHAP sendiri belum ada sosialisasi yang cukup. Kejaksaan karena bingung, bikin edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung, bikin edaran sendiri. Saya tanya kawan-kawan di internal kepolisian, mereka masih gagap, tidak tahu bagaimana caranya,” ujarnya.
Proses Pengesahan Cepat
Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani KUHAP baru menjadi undang-undang pada Senin (29/12/2025), yang dikonfirmasi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini disebut sebagai momen historis dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
Namun, minimnya waktu antara publikasi dokumen final dan pemberlakuannya kini menjadi sumber kekhawatiran akan terjadinya kekacauan hukum di lapangan. (Antara)
Baca Juga: Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara