Suara.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna mendengar pemandangan umum dari fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanganan Covid-19. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai Insentif bagi tenaga kesehatan atau Nakes.
Anggota fraksi PKS, Solikhakh mengatakan Raperda yang dibuat jajaran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak memuat peraturan tentang pemberian insentif bagi Nakes. Padahal mereka merupakan unsur paling berjasa dan paling berisiko selama masa pandemi.
"Fraksi PKS menilai muatan Rancangan Perda penanggulangan Covid-19 ini belum memuat pengaturan tentang insentif bagi tenaga medis atau petugas yang terlibat langsung dan berada pada lingkungan dengan resiko tinggi dalam wabah Covid-19 ini," kata Solikhakh saat membacakan pandangan dari fraksi PKS atas Raperda itu di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya nakes tak hanya mengalami kelelahan secara fisik, tapi juga secara psikologis dan mental. Karena itu ia meminta Anies mencantumkan aturan insentif sebagai bukti dukungan Pemerintah Daerah terhadap Nakes yang tengah berjuang.
Dalam Perda itu juga diminta dimasukan mengenai kewajiban Pemerintah dalam mengakomodir segala kebutuhan bagi nakes. Mulai dari keperluan harian, jaminan sosial, hingga fasilitas penunjang lainnya.
"Tidak hanya itu, muatan pengaturannya juga perlu memasukan perlindungan, jaminan sosial dan kesehatan bagi tenaga medis. Serta penyediaan fasilitas yang mendukung bagi kinerja, kesehatan dan keselamatan tenaga medis atau petugas," ujarnya.
Sementara itu, Anggota fraksi PSI DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan Anies harus mencantumkan aturan kewajiban Pemprov memberikan insentif secara tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai. Pasalnya belakangan ini sudah ada keterlambatan pemberian insentif bagi pengemudi ambulans dan petugas makam.
"Fraksi PSI mendorong agar kewajiban memberikan insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung medis dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai," tutur Anggara saat membacakan pemandangan fraksi PSI.
Baca Juga: Dua Tantangan DKI Beberapa Bulan ke Depan: Pandemi Covid-19 dan Banjir
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar