Suara.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna mendengar pemandangan umum dari fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanganan Covid-19. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai Insentif bagi tenaga kesehatan atau Nakes.
Anggota fraksi PKS, Solikhakh mengatakan Raperda yang dibuat jajaran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak memuat peraturan tentang pemberian insentif bagi Nakes. Padahal mereka merupakan unsur paling berjasa dan paling berisiko selama masa pandemi.
"Fraksi PKS menilai muatan Rancangan Perda penanggulangan Covid-19 ini belum memuat pengaturan tentang insentif bagi tenaga medis atau petugas yang terlibat langsung dan berada pada lingkungan dengan resiko tinggi dalam wabah Covid-19 ini," kata Solikhakh saat membacakan pandangan dari fraksi PKS atas Raperda itu di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya nakes tak hanya mengalami kelelahan secara fisik, tapi juga secara psikologis dan mental. Karena itu ia meminta Anies mencantumkan aturan insentif sebagai bukti dukungan Pemerintah Daerah terhadap Nakes yang tengah berjuang.
Dalam Perda itu juga diminta dimasukan mengenai kewajiban Pemerintah dalam mengakomodir segala kebutuhan bagi nakes. Mulai dari keperluan harian, jaminan sosial, hingga fasilitas penunjang lainnya.
"Tidak hanya itu, muatan pengaturannya juga perlu memasukan perlindungan, jaminan sosial dan kesehatan bagi tenaga medis. Serta penyediaan fasilitas yang mendukung bagi kinerja, kesehatan dan keselamatan tenaga medis atau petugas," ujarnya.
Sementara itu, Anggota fraksi PSI DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan Anies harus mencantumkan aturan kewajiban Pemprov memberikan insentif secara tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai. Pasalnya belakangan ini sudah ada keterlambatan pemberian insentif bagi pengemudi ambulans dan petugas makam.
"Fraksi PSI mendorong agar kewajiban memberikan insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung medis dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai," tutur Anggara saat membacakan pemandangan fraksi PSI.
Baca Juga: Dua Tantangan DKI Beberapa Bulan ke Depan: Pandemi Covid-19 dan Banjir
Berita Terkait
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah
-
DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan