Suara.com - Mahkamah Agung memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman menjadi 12 tahun, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi 10 tahun.
"Permohonan pemohon/terpidana Irman dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali. MA kemudian membatalkan putusan kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 April 2018," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang terdiri atas Suhadi (ketua majelis), Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni (masing-masing anggota) menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Irman dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar subsider 2 tahun," kata Andi.
Putusan itu mengurangi vonis kasasi bagi Irman, yaitu hukuman penjara 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti USD500 ribu dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan Sugiharto dijatuhi penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD450 ribu dan Rp460 juta subsider 2 tahun penjara.
Padahal di tingkat kasasi, Sugiharto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti USD450 ribu ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu, ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta.
"Pertimbangan majelis hakim PK mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana antara lain terpidana telah ditetapkan oleh KPK sebagai juctice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017," terangnya.
Keduanya juga dinilai bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti yang signifikan, sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya.
Baca Juga: 22 Koruptor Dapat Potong Hukuman Dari MA, KPK Belum Terima Salinan Putusan
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat, karena ketua majelis Suhadi menyatakan 'Dissenting Opinion' (DO). Suhadi menyatakan DO, karena terpidana a quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," tuturnya.
Menanggapi pengurangan hukuman tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya.
"Khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yaitu 'legal reasoning' pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi. Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar," kata Nawawi.
Artidjo diketahui adalah ketua majelis kasasi saat memutus kasasi Irman dan Sugiharto pada 2018 lalu. Saat ini Artidjo adalah anggota Dewan Pengawas KPK.
"Jangan sampai memunculkan anekdot hukum, bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," ujar Nawawi.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Berita Terkait
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo