Suara.com - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait salinan putusan terhadap terpidana koruptor yang mendapatkan potongan hukuman belum diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah memberikan penjelasan terkait belum memberikan salinan putusan Peninjauan Kembali atau PK itu.
"Mahkamah Agung menyadari bahwa masyarakat menghendaki putusan itu cepat. Harapan tersebut patut dihormati dan dihargai. Mahkamah Agung tetap berusaha memenuhi harapan masyarakat agar putusan itu cepat dan cermat," kata Abdullah dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Abdullah mengaku, proses pemberkasan putusan atau minutasi tidak seperti karya tulis ilmiah yang dapat dimaklumi bila ada salah ketik. Maka menurutnya, penulisannya harus sangat teliti.
"Proses minutasi membutuhkan ketepatan, ketelitian, kehati-hatian. Koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa. Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang," ucap Abdullah.
Abdullah menyebut, ada sebanyak 22.000 perkara yang ditangani MA hingga akhir tahun ini.
"Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit, tetapi sudah melewati batas normal beban kerja," kata dia.
Alasan lain salinan putusan belum rampung karena kondisi pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberlakuan PSBB di Jakarta sangat berpengaruh pada proses minutasi putusan.
"Tentunya semua masyarakat memahami bahwa dampak Covid-19 sangat berbahaya, sehingga protokol kesehatan harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan," ucap Abdullah.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH, KPK Kembali Panggil PNS Kota Bandung
Meski begitu, Abdullah mengaku MA akan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Mahkamah Agung tetap mempunyai komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutup Abdullah.
22 Koruptor Dapat Diskon
Sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali atau PK di MA. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting