Suara.com - Jaksa dari KPK menuntut mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan. Amril dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus korupsi empat proyek jembatan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).
Dalam kasus ini, Jaksa Takdir meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT. Citra Gading Asritama atau CGA. Uang suap yang diterima Amril sebesar SGD 520 ribu. Suap itu untuk mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Kemudian, Amril juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera.
Gratifikasi yang diterima Amril itu merupakan fee setiap bulannya yang diterima sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak l menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.
Amril turut menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT. Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.
Hal yang dipertimbangkan Jaksa, untuk hal memberatkan terdakwa Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Amril pun mengakui bersalah dan tak akan mengulangi perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amril melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terima 100.000 Dolar Singapura dari CGA
Berita Terkait
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?
-
Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian
-
Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026
-
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan
-
Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia
-
9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan
-
Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi