- Jaksa KPK Budhi Sarumpaet mengakui bahwa kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bukan perkara biasa
- Kasus yang berakhir dengan pembebasan Hasto melalui amnesti dari Presiden Prabowo Subianto itu melibatkan pengacara kondang seperti Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, hingga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah
- Dalam proses persidangan yang menjadi perhatian masyarakat, Budhi merasa aman dengan perhatian banyaknya media yang meliput perkara itu
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet mengakui bahwa kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bukan perkara biasa.
Pasalnya, kasus yang berakhir dengan pembebasan Hasto melalui amnesti dari Presiden Prabowo Subianto itu melibatkan pengacara kondang seperti Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, hingga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah selaku penasihat hukum Hasto.
“Ini bukan hanya pertarungan antara lembaga. Bukan pertarungan nama baik lembaga, tapi pertarungan gengsi antara jaksa dan penasihat hukum, itu yang saya pahami,” kata Budhi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
“Bayangkan, ada Maqdir, ada Mas Febri yang pada waktu itu dia ikut ekspos perkara itu, dia tahu betul itu perkara, itu pertarungan gengsi antara jaksa dan penasihat hukum pada waktu itu,” tegas dia.
Dalam proses persidangan yang menjadi perhatian masyarakat, Budhi merasa aman dengan perhatian banyaknya media yang meliput perkara itu.
Sebab, pendukung Hasto yang menghadiri persidangan merupakan kader dari sebuah partai politik besar, yaitu PDIP sehingga mereka perlu untuk menjaga citra partai.
“Nah, ketika nanti ada kader yang membuat rusuh di persidangan, pasti akan di-blow up. Nah, makanya waktu itu sidang itu aman karena wartawan benar-benar concern,” ujar Budhi.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan sejumlah strategi yang digunakan untuk melawan tim penasihat hukum Hasto dalam persidangan. Misalnya ialah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan fakta persidangan yang sudah terungkap sebelum saksi tersebut dihadirkan dalam sidang.
“Makanya pada waktu itu saya izin sama teman-teman JPU, khusus saksi kunci saya ambil alih. Kayak Agustiani Tio, Rizky Aprilia, Saeful Bahri, saya ambil alih. Saya izin sama teman-teman, saya ambil alih karena kuncinya di situ,” ucap Budhi.
Baca Juga: Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
Selain membaca BAP saksi dan fakta persidangan, Budhi juga mengaku mempersiapkan daftar pertanyaan secara sistematis. Kemudian, dari pertanyaan yang sudah disiapkan, jaksa akan mengembangkannya di tengah persidangan.
Dengan begitu, lanjut dia, proses pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan terdakwa tidak akan terganggu jika dipotong pihak penasihat hukum atau hakim.
“Makanya nanti ketika kita di-cut oleh pengacara, kita enggak blank. Makanya kita sering lihat ya, kalau misalnya pengacara bertanya, terus kita cut, terus dia, ya sudah, down. Apalagi yang nge-cut hakim, pasti langsung berhenti itu. Itu blank, seperti itu,” tutur Budhi.
“Selain membuat daftar pertanyaan, saya memakai teknik, ini teknik bertanya, itu seperti ngobrol. Jadi, saya akan bertanya mengalir, tapi dengan panduan dari catatan yang sudah saya buat. Itu saya buktikan di perkata Pak Hasto,” lanjut dia.
Teknik itu dianggap krusial dalam pembuktian perkara Hasto. Misalnya, Budhi menjelaskan bahwa dia menghadirkan bukti berupa percakapan dalam aplikasi obrolan soal pergeseran uang Harun Masiku, termasuk Rp 200 juta untuk penghijauan.
“Pertimbangan hakim pada waktu itu untuk membuktikan perkara suapnya, bahwasanya Pak Hasto menanggapi, menanggapi ada chat WhatsApp tersebut. Nah, seandainya Pak HK pada waktu itu tidak mengetahui, dia pasti tidak akan memberikan tanggapan. Malah dia pada waktu itu panjang lebar menjelaskan terkait dengan itu, percakapan itu. Nah, itulah akhirnya yang membuat hakim pada waktu itu yakin terkait dengan pasal suap,” tandas Budhi.
Sebelumnya , Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas pada Jumat (1/8/2025). Dia bisa menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.
Hasto keluar dari rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.22 WIB. Saat keluar, Hasto mengepalkan tangan ke udara.
Putusan PN Tipikor Jakarta
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.
Berita Terkait
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat