- Jaksa KPK Budhi Sarumpaet mengakui bahwa kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bukan perkara biasa
- Kasus yang berakhir dengan pembebasan Hasto melalui amnesti dari Presiden Prabowo Subianto itu melibatkan pengacara kondang seperti Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, hingga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah
- Dalam proses persidangan yang menjadi perhatian masyarakat, Budhi merasa aman dengan perhatian banyaknya media yang meliput perkara itu
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet mengakui bahwa kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bukan perkara biasa.
Pasalnya, kasus yang berakhir dengan pembebasan Hasto melalui amnesti dari Presiden Prabowo Subianto itu melibatkan pengacara kondang seperti Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, hingga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah selaku penasihat hukum Hasto.
“Ini bukan hanya pertarungan antara lembaga. Bukan pertarungan nama baik lembaga, tapi pertarungan gengsi antara jaksa dan penasihat hukum, itu yang saya pahami,” kata Budhi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
“Bayangkan, ada Maqdir, ada Mas Febri yang pada waktu itu dia ikut ekspos perkara itu, dia tahu betul itu perkara, itu pertarungan gengsi antara jaksa dan penasihat hukum pada waktu itu,” tegas dia.
Dalam proses persidangan yang menjadi perhatian masyarakat, Budhi merasa aman dengan perhatian banyaknya media yang meliput perkara itu.
Sebab, pendukung Hasto yang menghadiri persidangan merupakan kader dari sebuah partai politik besar, yaitu PDIP sehingga mereka perlu untuk menjaga citra partai.
“Nah, ketika nanti ada kader yang membuat rusuh di persidangan, pasti akan di-blow up. Nah, makanya waktu itu sidang itu aman karena wartawan benar-benar concern,” ujar Budhi.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan sejumlah strategi yang digunakan untuk melawan tim penasihat hukum Hasto dalam persidangan. Misalnya ialah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan fakta persidangan yang sudah terungkap sebelum saksi tersebut dihadirkan dalam sidang.
“Makanya pada waktu itu saya izin sama teman-teman JPU, khusus saksi kunci saya ambil alih. Kayak Agustiani Tio, Rizky Aprilia, Saeful Bahri, saya ambil alih. Saya izin sama teman-teman, saya ambil alih karena kuncinya di situ,” ucap Budhi.
Baca Juga: Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
Selain membaca BAP saksi dan fakta persidangan, Budhi juga mengaku mempersiapkan daftar pertanyaan secara sistematis. Kemudian, dari pertanyaan yang sudah disiapkan, jaksa akan mengembangkannya di tengah persidangan.
Dengan begitu, lanjut dia, proses pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan terdakwa tidak akan terganggu jika dipotong pihak penasihat hukum atau hakim.
“Makanya nanti ketika kita di-cut oleh pengacara, kita enggak blank. Makanya kita sering lihat ya, kalau misalnya pengacara bertanya, terus kita cut, terus dia, ya sudah, down. Apalagi yang nge-cut hakim, pasti langsung berhenti itu. Itu blank, seperti itu,” tutur Budhi.
“Selain membuat daftar pertanyaan, saya memakai teknik, ini teknik bertanya, itu seperti ngobrol. Jadi, saya akan bertanya mengalir, tapi dengan panduan dari catatan yang sudah saya buat. Itu saya buktikan di perkata Pak Hasto,” lanjut dia.
Teknik itu dianggap krusial dalam pembuktian perkara Hasto. Misalnya, Budhi menjelaskan bahwa dia menghadirkan bukti berupa percakapan dalam aplikasi obrolan soal pergeseran uang Harun Masiku, termasuk Rp 200 juta untuk penghijauan.
“Pertimbangan hakim pada waktu itu untuk membuktikan perkara suapnya, bahwasanya Pak Hasto menanggapi, menanggapi ada chat WhatsApp tersebut. Nah, seandainya Pak HK pada waktu itu tidak mengetahui, dia pasti tidak akan memberikan tanggapan. Malah dia pada waktu itu panjang lebar menjelaskan terkait dengan itu, percakapan itu. Nah, itulah akhirnya yang membuat hakim pada waktu itu yakin terkait dengan pasal suap,” tandas Budhi.
Berita Terkait
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini