Suara.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mencetuskan klasifikasi masker kain SNI. Klasifikasi itu terbagi dalam tiga tipe, antara lain tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Berikut rincin klasifikasi masker kain SNI yang ditentukan oleh BSN.
Tipe A untuk Penggunaan Umum
- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Warna tidak luntur saat dicuci
Tipe B untuk Penggunaan Filtrasi Bakteri
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas sampai 75mg/kg
- Daya serap kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15
Tipe C untuk Penggunaan Filtrasi Partikel
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, dan saliva
- Lulus efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
- Mengukur mutu masker tekanan difernsial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21
Aturan klasifikasi masker kain tersebut dimuat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan keputusan kepala BSN nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Sementara masker sesuai klasifikasi di atas dalam tahap proses produksi masker kain masih bisa dijual bebas.
Lebih lanjut, bahan yang bisa dipakai untuk pembuatan masker sesuai klasifikasi masker kain di atas ialah kain tenun atau polyester.
Perbandingan Jenis Masker
Supaya lebih jelas lagi mengenai tipe-tip masker, mungkin perlu untuk melihat dari sisi jenis kainnya. Berikut jenis masker berdasarkan jenis bahan dan daya tahannya terhadap virus.
Baca Juga: Hits: Efektivitas Masker Kain 1 Lapis, Begadang Berisiko Serangan Jantung
Masker Bedah/Medis
Masker ini dapat menyaring sekitar 40 persen partikel yang terhirup. Umumnya hanya digunakan untuk sekali pakai setelah itu dibuang.
Masker N95
Masker ini dirancang untuk bisa memblokir 95 persen partikel berukuran sangat kecil. Masker ini untuk tenaga medis yang harus kontak langsung dengan pasien.
Masker Kertas
Masker ini ditujukan untuk menyaring debu pengganggu yang lebih besar dari oerosol. Masker ini tidak dirancang untuk menyaring virus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO