Suara.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mencetuskan klasifikasi masker kain SNI. Klasifikasi itu terbagi dalam tiga tipe, antara lain tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Berikut rincin klasifikasi masker kain SNI yang ditentukan oleh BSN.
Tipe A untuk Penggunaan Umum
- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Warna tidak luntur saat dicuci
Tipe B untuk Penggunaan Filtrasi Bakteri
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas sampai 75mg/kg
- Daya serap kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15
Tipe C untuk Penggunaan Filtrasi Partikel
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, dan saliva
- Lulus efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
- Mengukur mutu masker tekanan difernsial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21
Aturan klasifikasi masker kain tersebut dimuat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan keputusan kepala BSN nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Sementara masker sesuai klasifikasi di atas dalam tahap proses produksi masker kain masih bisa dijual bebas.
Lebih lanjut, bahan yang bisa dipakai untuk pembuatan masker sesuai klasifikasi masker kain di atas ialah kain tenun atau polyester.
Perbandingan Jenis Masker
Supaya lebih jelas lagi mengenai tipe-tip masker, mungkin perlu untuk melihat dari sisi jenis kainnya. Berikut jenis masker berdasarkan jenis bahan dan daya tahannya terhadap virus.
Baca Juga: Hits: Efektivitas Masker Kain 1 Lapis, Begadang Berisiko Serangan Jantung
Masker Bedah/Medis
Masker ini dapat menyaring sekitar 40 persen partikel yang terhirup. Umumnya hanya digunakan untuk sekali pakai setelah itu dibuang.
Masker N95
Masker ini dirancang untuk bisa memblokir 95 persen partikel berukuran sangat kecil. Masker ini untuk tenaga medis yang harus kontak langsung dengan pasien.
Masker Kertas
Masker ini ditujukan untuk menyaring debu pengganggu yang lebih besar dari oerosol. Masker ini tidak dirancang untuk menyaring virus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu