Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan sejumlah Bank Daerah yang dinilai berpotensi jadi tempat transaksi tindak pidana korupsi ditengah pemilihan kepala daerah/Pilkada Serentak 2020.
Untuk mencegah kerawanan itu, KPK menggelar rapat koordinasi dengan 27 Bank Pembangunan Daerah atau BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah alias Asbanda. Peran BPD dan Asbanda dinilai penting dalam meningkatkan dan mengembangkan pembangunan serta menggerakan perekonomian daerah.
“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan, Jumat (2/10/2020).
Alex pun membeberkan modus korupsi di BPD terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek, pemufakatan jahat dengan rekanan, suap dalam penganggaran, dan gratifikasi.
"Modus-modus korupsi tersebut juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD," ujar Alex.
Menurut Alex, ada potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada 2020. Pasalnya lebih dari 30 persen petahana kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.
Apalagi, kini ditambah tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham. Tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.
Jika hal itu terjadi, Alex meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum.
“Semua pegawai yang bekerja di perbankan harus mempunyai integritas yang tinggi,” kata Alex.
Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Anggota DPR Markus Nari Ke Lapas Sukamiskin Bandung
Alex pun mencontohkan pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.
Untuk itu, Alex meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.
Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno, menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking l dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia kerja sama sama KPK.
“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” tutup Supriyanto
Berita Terkait
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO