Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel diskotek Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat, karen memaksa beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya ditutup, pengelola hiburan malam itu juga dikenakan denda Rp 25 juta.
Penjatuhan nilai denda ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Nanti disampaikan sama anggota kalau enggak salah (dijatuhi denda) Rp 25 juta," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Arifin menuturkan, pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Setelah itu diskotek Top 10 ditutup.
"Saya menugaskan anggota Satpol PP lakukan pemantauan langsung, investigasi malam hari, semalam, langsung ke lokasi," jelasnya.
Arifin menuturkan, selain menemukan diskotek itu benar beroperasi, petugas juga mendapati banyak tamu, musik yang menyala, makanan, minuman, hingga pelayan dan Ladies Companion (LC) yang berada di tempat itu.
"Jadi dengan segala bukti yang ada, karena aktivitas didapat beroperasi, maka kita melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha tersebut untuk tidak beroperasi selama PSBB," jelasnya.
Arifin mengaku belum mengetahui sejak kapan Top 10 melanggar PSBB dengan maksa beroperasi. Ia baru akan memanggil pengelola dan meminta keterangan agar ke depannya tak lagi melanggar.
"Manajemen nanti kita panggil. Kita periksa alasan kenapa buka, dan kita edukasi kalau tempat itu belum boleh aktivitas," pungkasnya.
Baca Juga: Gara-gara Tes Swab Virus Corona, Wanita Ini Alami Kebocoran Otak
Berita Terkait
-
Puluhan Narapidana Tipikor di Lapas Jambi Reaktif Covid-19?
-
Gara-gara Tes Swab Virus Corona, Wanita Ini Alami Kebocoran Otak
-
Studi PLOS: 4 dari 5 Pasien Covid-19 Kehilangan Indra Penciuman dan Perasa
-
Siang Ini Ratusan TKA Cina Datang ke Bintan di Tengah Pandemi Corona
-
Berapa Harga Remdesivir? Ini Penjelasan Kisaran Harga Obat Virus Corona
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai