Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel diskotek Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat, karen memaksa beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya ditutup, pengelola hiburan malam itu juga dikenakan denda Rp 25 juta.
Penjatuhan nilai denda ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Nanti disampaikan sama anggota kalau enggak salah (dijatuhi denda) Rp 25 juta," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Arifin menuturkan, pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Setelah itu diskotek Top 10 ditutup.
"Saya menugaskan anggota Satpol PP lakukan pemantauan langsung, investigasi malam hari, semalam, langsung ke lokasi," jelasnya.
Arifin menuturkan, selain menemukan diskotek itu benar beroperasi, petugas juga mendapati banyak tamu, musik yang menyala, makanan, minuman, hingga pelayan dan Ladies Companion (LC) yang berada di tempat itu.
"Jadi dengan segala bukti yang ada, karena aktivitas didapat beroperasi, maka kita melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha tersebut untuk tidak beroperasi selama PSBB," jelasnya.
Arifin mengaku belum mengetahui sejak kapan Top 10 melanggar PSBB dengan maksa beroperasi. Ia baru akan memanggil pengelola dan meminta keterangan agar ke depannya tak lagi melanggar.
"Manajemen nanti kita panggil. Kita periksa alasan kenapa buka, dan kita edukasi kalau tempat itu belum boleh aktivitas," pungkasnya.
Baca Juga: Gara-gara Tes Swab Virus Corona, Wanita Ini Alami Kebocoran Otak
Berita Terkait
-
Puluhan Narapidana Tipikor di Lapas Jambi Reaktif Covid-19?
-
Gara-gara Tes Swab Virus Corona, Wanita Ini Alami Kebocoran Otak
-
Studi PLOS: 4 dari 5 Pasien Covid-19 Kehilangan Indra Penciuman dan Perasa
-
Siang Ini Ratusan TKA Cina Datang ke Bintan di Tengah Pandemi Corona
-
Berapa Harga Remdesivir? Ini Penjelasan Kisaran Harga Obat Virus Corona
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer