Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel diskotek Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat, karen memaksa beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya ditutup, pengelola hiburan malam itu juga dikenakan denda Rp 25 juta.
Penjatuhan nilai denda ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Nanti disampaikan sama anggota kalau enggak salah (dijatuhi denda) Rp 25 juta," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Arifin menuturkan, pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Setelah itu diskotek Top 10 ditutup.
"Saya menugaskan anggota Satpol PP lakukan pemantauan langsung, investigasi malam hari, semalam, langsung ke lokasi," jelasnya.
Arifin menuturkan, selain menemukan diskotek itu benar beroperasi, petugas juga mendapati banyak tamu, musik yang menyala, makanan, minuman, hingga pelayan dan Ladies Companion (LC) yang berada di tempat itu.
"Jadi dengan segala bukti yang ada, karena aktivitas didapat beroperasi, maka kita melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha tersebut untuk tidak beroperasi selama PSBB," jelasnya.
Arifin mengaku belum mengetahui sejak kapan Top 10 melanggar PSBB dengan maksa beroperasi. Ia baru akan memanggil pengelola dan meminta keterangan agar ke depannya tak lagi melanggar.
"Manajemen nanti kita panggil. Kita periksa alasan kenapa buka, dan kita edukasi kalau tempat itu belum boleh aktivitas," pungkasnya.
Baca Juga: Gara-gara Tes Swab Virus Corona, Wanita Ini Alami Kebocoran Otak
Berita Terkait
-
Puluhan Narapidana Tipikor di Lapas Jambi Reaktif Covid-19?
-
Gara-gara Tes Swab Virus Corona, Wanita Ini Alami Kebocoran Otak
-
Studi PLOS: 4 dari 5 Pasien Covid-19 Kehilangan Indra Penciuman dan Perasa
-
Siang Ini Ratusan TKA Cina Datang ke Bintan di Tengah Pandemi Corona
-
Berapa Harga Remdesivir? Ini Penjelasan Kisaran Harga Obat Virus Corona
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733