Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mentargetkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja selesai pada masa sidang V tahun 2020-2021 yang bakal berakhir 8 Oktober 2020 dan setelahnya DPR kembali reses.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan tidak hanya omnibus law Cipta Kerja. Pembahasan RUU lain juga ditargetkan selesai dalam masa sidang ini.
"Pimpinan DPR harapkan semua draft RUU bukan hanya Ciptaker, jangan ditunda, diselesaikan di masa sidang ini tanpa terkecuali. Semua RUU yang bisa diselesaikan ya selesaikan karena untuk apa tunda pekerjaan," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Penyelesaian RUU Cipta Kerja yang ditargetkan selesai masa sidang ini diketahui menuai kontra, terutama dari kalangan serikat pekerja atau buruh yang mengancam mogok nasional dan unjuk rasa. Terkait adanya penolakan tersebut, Azis tidak menampik. Ia mengaku DPR terus mendengar semua aspirasi publik.
"Penolakan itu saya dengar tapi kami yakin pemerintah bisa atasi dalam hal ini TNI-Polri dengan lakukan pendekatan. Kami dari DPR, apa saja yang jadi masukan masyarakat dan teman-teman pekerja sudah ditampung dalam pembahasan yang ada di Baleg, tinggal gimana finalisasi di Baleg kami tunggu," tuturnya.
Sementara itu mengenai perkembangan RUU Cipta Kerja, kata Azis, saat ini prosesnya terus berjalan melalui panitia kerja di Baleg DPR.
"Prosesnya masih berproses di Baleg, kami pimpinan berharap pembahasannya lancar, masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat ditampung dan dibahas dan pembahasan itu tentu dengan pemerintah berdasarkan surpres yang diberikan presiden," kata Azis.
Ancam Mogok Nasional
Sebelumnya, buruh akan demo besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia. Buruh juga akan mogok nasional.
Baca Juga: BKSAP Dorong WTO Jamin Sistem Ketersediaan Vaksin Covid-19
Mereka yang demo dan mogok nasional dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), KSPI AGN, dan 32 federasi lain menyiapkan aksi besar-besaran serta mengancam mogok nasional dalam waktu dekat.
Hal itu terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada kepentingan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu pada pemerintah hingga 8 Oktober 2020.
Aksi tersebut bakal dilakukan secara bergelombang setiap hari di Gedung DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia.
"Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi," kata Said dalam keterangan persnya, Minggu (27/9/2020).
Dalam demo besar-besaran tersebut sudah terkonfirmasi berbagai elemen masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan