Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mentargetkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja selesai pada masa sidang V tahun 2020-2021 yang bakal berakhir 8 Oktober 2020 dan setelahnya DPR kembali reses.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan tidak hanya omnibus law Cipta Kerja. Pembahasan RUU lain juga ditargetkan selesai dalam masa sidang ini.
"Pimpinan DPR harapkan semua draft RUU bukan hanya Ciptaker, jangan ditunda, diselesaikan di masa sidang ini tanpa terkecuali. Semua RUU yang bisa diselesaikan ya selesaikan karena untuk apa tunda pekerjaan," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Penyelesaian RUU Cipta Kerja yang ditargetkan selesai masa sidang ini diketahui menuai kontra, terutama dari kalangan serikat pekerja atau buruh yang mengancam mogok nasional dan unjuk rasa. Terkait adanya penolakan tersebut, Azis tidak menampik. Ia mengaku DPR terus mendengar semua aspirasi publik.
"Penolakan itu saya dengar tapi kami yakin pemerintah bisa atasi dalam hal ini TNI-Polri dengan lakukan pendekatan. Kami dari DPR, apa saja yang jadi masukan masyarakat dan teman-teman pekerja sudah ditampung dalam pembahasan yang ada di Baleg, tinggal gimana finalisasi di Baleg kami tunggu," tuturnya.
Sementara itu mengenai perkembangan RUU Cipta Kerja, kata Azis, saat ini prosesnya terus berjalan melalui panitia kerja di Baleg DPR.
"Prosesnya masih berproses di Baleg, kami pimpinan berharap pembahasannya lancar, masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat ditampung dan dibahas dan pembahasan itu tentu dengan pemerintah berdasarkan surpres yang diberikan presiden," kata Azis.
Ancam Mogok Nasional
Sebelumnya, buruh akan demo besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia. Buruh juga akan mogok nasional.
Baca Juga: BKSAP Dorong WTO Jamin Sistem Ketersediaan Vaksin Covid-19
Mereka yang demo dan mogok nasional dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), KSPI AGN, dan 32 federasi lain menyiapkan aksi besar-besaran serta mengancam mogok nasional dalam waktu dekat.
Hal itu terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada kepentingan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu pada pemerintah hingga 8 Oktober 2020.
Aksi tersebut bakal dilakukan secara bergelombang setiap hari di Gedung DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia.
"Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi," kata Said dalam keterangan persnya, Minggu (27/9/2020).
Dalam demo besar-besaran tersebut sudah terkonfirmasi berbagai elemen masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata