Suara.com - Beredar kabar jika penggunaan masker scuba kini sudah tidak disarankan. Seorang pengguna Facebook menyebut jika setiap orang yang menggunakan masker cuba akan dikenakan denda.
Akun Facebook Arip Kang membagikan unggahan itu ke grup E100 dengan narasi sebagai berikut:
"Bulak rukem depan sekolahan triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker sni dr pada knek swab n denda"
Lantas benarkah warga yang masih mengenakan masker scuba akan dikenakan denda?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, klaim yang menyebut adanya razia dan masker scuba dengan disertai denda dan sab di Bulak Rikem, Surabaya adalah klaim yang salah.
Faktanya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya.
Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.
Esti Setija Oetami menyatakan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu (23/9).
Baca Juga: Harga Tes Swab Mahal, PAN: Harus Disubsidi Agar Terjangkau Masyarakat
Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.
”Hoax ya. Tidak ada pelarangan scuba. Itu penegakan protokol kesehatan sekaligus rapid antigen masal dan gratis,” katanya kemarin.
Menurut mantan Kapolsek Rungkut tersebut, Pemkot Surabaya tidak melarang penggunaan masker scuba. Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.
”Kalau pakai masker scuba, sebaiknya ada lapisan tambahan. Bisa pakai tisu atau masker medis seperti petugas tiga pilar lainnya yang memakai masker scuba,” tuturnya.
Dia berharap masyarakat lebih selektif ketika menerima informasi agar ke depannya tidak terjadi misinformasi.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Harga Tes Swab Mahal, PAN: Harus Disubsidi Agar Terjangkau Masyarakat
-
Harga Tes PCR Covid-19 di Seluruh RS Dipatok Maksimal Rp 900 Ribu
-
Tak Larang Masker Scuba, Kasatpol PP DKI: yang Penting Niatnya Pakai Masker
-
Cukup Pakai KTP dan Kartu Seleksi, Peserta SKB CPNS Lebak Bisa Swab Gratis
-
Gara-gara Tes Swab Virus Corona, Wanita Ini Alami Kebocoran Otak
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang