Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keputusan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang menerbitkan surat telegram rahasia (TR) terkait larangan aksi unjuk rasa atau demo bagi serikat pekerja dan buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut IPW keputusan Kapolri menerbitkan TR tersebut sangat berlebihan.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai Polri seharusnya dapat menghargai hak serikat pekerja dan buruh untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Terlebih, persolan buruh merupakan persolan laten yang diakibatkan tidak adanya kesepakatan atau titik temu dengan pengusaha, yang berdampak pada kian memburuknya nasib kaum buruh.
"Artinya, jika melihat Kapolri mengeluarkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota, agar melarang aksi unjuk rasa, TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter," kata Neta lewat keterengan resmi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Neta memahami bahwa larangan aksi unjuk rasa tersebut ditujukan untuk keselamatan masyarakat mengingat kekinian masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun, menurutnya larangan yang bersifat tersebut terkesan sangat arogansi.
"Pelarangan mutlak dalam TR itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan undang-undang. Sebab penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.
Di sisi lain, Neta berpendapat jika Kapolri sudah semestinya memahami bawah alasan serikat pekerja dan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja lantaran banyak merugikan kaum mereka. Salah satunya poin terkait penghapusan cuti khusus bagi wanita haid dan hamil.
"Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya. Apakah polri dan kapolri peduli?," pungkasnya.
Sejumlah serikat pekerja dan buruh sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Kendati begitu, DPR RI dan Pemerintah kekinian justru telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) kemarin. Pengesahan undang-undang yang dianggap merugikan kamu buruh dan pekerja itu dipercepat dari rencana sebelumnya.
Baca Juga: Dilarang Kapolri Tapi Buruh Ngotot Demo Omnibus Law, Polisi Pakai Cara Ini
Serikat pekerja dan buruh sendiri melakukan aksi unjuk rasa tersebut lantaran Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan.
Berikut 5 kerugian karyawan setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan:
Upah Minimum
Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.
Pangkas Pesangon
Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK. Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.
Berita Terkait
-
Dilarang Kapolri Tapi Buruh Ngotot Demo Omnibus Law, Polisi Pakai Cara Ini
-
Larang Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Corona jadi Dalih Kapolri Terbitkan TR
-
YLBHI Kritik TR Kapolri: Ini Polisi Apa Departemen Penerangan Era Soeharto?
-
Mau Demo Dicegat Polisi, 2 Bus Buruh Asal Bekasi Dilarang ke DPR
-
Buruh Mau Geruduk DPR, Ribuan Personel TNI-Polri hingga Raisa Turun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional