Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keputusan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang menerbitkan surat telegram rahasia (TR) terkait larangan aksi unjuk rasa atau demo bagi serikat pekerja dan buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut IPW keputusan Kapolri menerbitkan TR tersebut sangat berlebihan.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai Polri seharusnya dapat menghargai hak serikat pekerja dan buruh untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Terlebih, persolan buruh merupakan persolan laten yang diakibatkan tidak adanya kesepakatan atau titik temu dengan pengusaha, yang berdampak pada kian memburuknya nasib kaum buruh.
"Artinya, jika melihat Kapolri mengeluarkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota, agar melarang aksi unjuk rasa, TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter," kata Neta lewat keterengan resmi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Neta memahami bahwa larangan aksi unjuk rasa tersebut ditujukan untuk keselamatan masyarakat mengingat kekinian masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun, menurutnya larangan yang bersifat tersebut terkesan sangat arogansi.
"Pelarangan mutlak dalam TR itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan undang-undang. Sebab penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.
Di sisi lain, Neta berpendapat jika Kapolri sudah semestinya memahami bawah alasan serikat pekerja dan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja lantaran banyak merugikan kaum mereka. Salah satunya poin terkait penghapusan cuti khusus bagi wanita haid dan hamil.
"Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya. Apakah polri dan kapolri peduli?," pungkasnya.
Sejumlah serikat pekerja dan buruh sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Kendati begitu, DPR RI dan Pemerintah kekinian justru telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) kemarin. Pengesahan undang-undang yang dianggap merugikan kamu buruh dan pekerja itu dipercepat dari rencana sebelumnya.
Baca Juga: Dilarang Kapolri Tapi Buruh Ngotot Demo Omnibus Law, Polisi Pakai Cara Ini
Serikat pekerja dan buruh sendiri melakukan aksi unjuk rasa tersebut lantaran Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan.
Berikut 5 kerugian karyawan setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan:
Upah Minimum
Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.
Pangkas Pesangon
Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK. Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.
Berita Terkait
-
Dilarang Kapolri Tapi Buruh Ngotot Demo Omnibus Law, Polisi Pakai Cara Ini
-
Larang Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Corona jadi Dalih Kapolri Terbitkan TR
-
YLBHI Kritik TR Kapolri: Ini Polisi Apa Departemen Penerangan Era Soeharto?
-
Mau Demo Dicegat Polisi, 2 Bus Buruh Asal Bekasi Dilarang ke DPR
-
Buruh Mau Geruduk DPR, Ribuan Personel TNI-Polri hingga Raisa Turun
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani