Suara.com - Polri memastikan tidak mengeluarkan surat izin keramaian kepada serikat pekerja dan buruh yang berencana melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski begitu, mereka mengklaim akan menggunakan pendekatan humanis dan persuasif bagi massa yang bersikukuh menggelar unjuk rasa.
"Kapolri tidak memberikan izin (demo), tapi kalau ada yang maksa kita tetap mengedepankan preemtif, preventif, penegakkan hukum terakhir," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Menurut Awi, dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa tersebut Polri berpegang teguh pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
"Jadi lapis-lapis itu kemampuan sudah kami siapkan," ujarnya.
Awi mengklaim bahwa larang Polri terhadap aksi unjuk rasa bagi serikat pekerja dan buruh tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dia berdalih bahwa larangan tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan masyarakat mengingat kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Itu (keselamatan jiwa) adalah hukum tertinggi, pemikiran ini dijadikan pedoman terhadap dikeluarkannya telegram Kapolri (pelarangan aksi unjuk rasa)," katanya.
Buruh berencana menggelar unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Baca Juga: Larang Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Corona jadi Dalih Kapolri Terbitkan TR
Kendati begitu, DPR RI dan pemerintah kekinian justru telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) kemarin. Pengesahan UU yang dianggap merugikan kaum pekerja itu dipercepat dari rencana sebelumnya.
Berita Terkait
-
Berseragam Serba Hitam, SPPG Kepung Mabes Polri Desak Usut Teror Ketua BEM UGM hingga Tolak MBG
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029