Suara.com - Polri memastikan tidak mengeluarkan surat izin keramaian kepada serikat pekerja dan buruh yang berencana melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski begitu, mereka mengklaim akan menggunakan pendekatan humanis dan persuasif bagi massa yang bersikukuh menggelar unjuk rasa.
"Kapolri tidak memberikan izin (demo), tapi kalau ada yang maksa kita tetap mengedepankan preemtif, preventif, penegakkan hukum terakhir," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Menurut Awi, dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa tersebut Polri berpegang teguh pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
"Jadi lapis-lapis itu kemampuan sudah kami siapkan," ujarnya.
Awi mengklaim bahwa larang Polri terhadap aksi unjuk rasa bagi serikat pekerja dan buruh tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dia berdalih bahwa larangan tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan masyarakat mengingat kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Itu (keselamatan jiwa) adalah hukum tertinggi, pemikiran ini dijadikan pedoman terhadap dikeluarkannya telegram Kapolri (pelarangan aksi unjuk rasa)," katanya.
Buruh berencana menggelar unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Baca Juga: Larang Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Corona jadi Dalih Kapolri Terbitkan TR
Kendati begitu, DPR RI dan pemerintah kekinian justru telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) kemarin. Pengesahan UU yang dianggap merugikan kaum pekerja itu dipercepat dari rencana sebelumnya.
Berita Terkait
-
Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN
-
Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang
-
Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026