Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Terkait itu, tim kuasa hukum Napoleon belum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.
Gunawan Raka selaku kuasa hukum Napoleon mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan putusan setelah sidang selesai.
"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan," kata Gunawan seusai persidangan.
"Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," sambungnya.
Menurutnya ada beberapa materi yang tidak tersentuh salama sidang praperadilan berlangsung. Dia menambahkan, materi pembuktian terkait benar atau tidaknya tuduhan terhadap kliennya dalam perkara tersebut akan dibuktikan dalam perkara pokok.
"Ada beberapa materi tidak tersentuh di media praper, kalau sudah menyentuh materi pembuktian tentang benar atau tidaknya tuduhan itu nanti di materi pokok," kata dia.
Sebelumnya, hakim ketua Suharno menilai penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 11.21 WIB. Napoleon selaku pihak pemohon tidak hadir dalam ruang persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
"Pertama, menolak praperadilan pemohon unruk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perjalanan Sidang
Gugatan itu dilayangkan oleh Napoleon berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus gratifikasi dan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Mantan Kadiv Hubinter tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 2 September 2020 lalu. Sidang perdana yang dihelat pada Senin (21/9/2020) sempat tertunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir.
Pada sidang berikutnya, Senin (28/9), kuasa hukum Napoleon menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.
Pada sidang berikutnya, Selasa (29/9/2020), Bareskrim Polri meminta hakim menolak dalil permohonan yang diajukan oleh Irjen Napoleon.
Di hadapan Hakim Ketua Suharno, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
-
Gugat Bareskrim, Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Diputus Hari Ini
-
Gugat Bareskrim, Nasib Irjen Napoleon Diputuskan Selasa Pekan Depan
-
Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
-
Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional