Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Terkait itu, tim kuasa hukum Napoleon belum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.
Gunawan Raka selaku kuasa hukum Napoleon mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan putusan setelah sidang selesai.
"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan," kata Gunawan seusai persidangan.
"Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," sambungnya.
Menurutnya ada beberapa materi yang tidak tersentuh salama sidang praperadilan berlangsung. Dia menambahkan, materi pembuktian terkait benar atau tidaknya tuduhan terhadap kliennya dalam perkara tersebut akan dibuktikan dalam perkara pokok.
"Ada beberapa materi tidak tersentuh di media praper, kalau sudah menyentuh materi pembuktian tentang benar atau tidaknya tuduhan itu nanti di materi pokok," kata dia.
Sebelumnya, hakim ketua Suharno menilai penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 11.21 WIB. Napoleon selaku pihak pemohon tidak hadir dalam ruang persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
"Pertama, menolak praperadilan pemohon unruk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perjalanan Sidang
Gugatan itu dilayangkan oleh Napoleon berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus gratifikasi dan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Mantan Kadiv Hubinter tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 2 September 2020 lalu. Sidang perdana yang dihelat pada Senin (21/9/2020) sempat tertunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir.
Pada sidang berikutnya, Senin (28/9), kuasa hukum Napoleon menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.
Pada sidang berikutnya, Selasa (29/9/2020), Bareskrim Polri meminta hakim menolak dalil permohonan yang diajukan oleh Irjen Napoleon.
Di hadapan Hakim Ketua Suharno, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
-
Gugat Bareskrim, Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Diputus Hari Ini
-
Gugat Bareskrim, Nasib Irjen Napoleon Diputuskan Selasa Pekan Depan
-
Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
-
Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Salat Jenazah Try Sutrisno Digelar di Masjid Agung Sunda Kelapa, Bahlil dan Prasetyo Hadi Hadir
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat