Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Terkait itu, tim kuasa hukum Napoleon belum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.
Gunawan Raka selaku kuasa hukum Napoleon mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan putusan setelah sidang selesai.
"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan," kata Gunawan seusai persidangan.
"Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," sambungnya.
Menurutnya ada beberapa materi yang tidak tersentuh salama sidang praperadilan berlangsung. Dia menambahkan, materi pembuktian terkait benar atau tidaknya tuduhan terhadap kliennya dalam perkara tersebut akan dibuktikan dalam perkara pokok.
"Ada beberapa materi tidak tersentuh di media praper, kalau sudah menyentuh materi pembuktian tentang benar atau tidaknya tuduhan itu nanti di materi pokok," kata dia.
Sebelumnya, hakim ketua Suharno menilai penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 11.21 WIB. Napoleon selaku pihak pemohon tidak hadir dalam ruang persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
"Pertama, menolak praperadilan pemohon unruk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perjalanan Sidang
Gugatan itu dilayangkan oleh Napoleon berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus gratifikasi dan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Mantan Kadiv Hubinter tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 2 September 2020 lalu. Sidang perdana yang dihelat pada Senin (21/9/2020) sempat tertunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir.
Pada sidang berikutnya, Senin (28/9), kuasa hukum Napoleon menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.
Pada sidang berikutnya, Selasa (29/9/2020), Bareskrim Polri meminta hakim menolak dalil permohonan yang diajukan oleh Irjen Napoleon.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
-
Gugat Bareskrim, Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Diputus Hari Ini
-
Gugat Bareskrim, Nasib Irjen Napoleon Diputuskan Selasa Pekan Depan
-
Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
-
Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima