Suara.com - Sutradara Ucu Agustin membantah klarifikasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dugaan pelanggaran hak cipta saat menayangkan film Sejauh Kumelangkah dalam program Belajar Dari Rumah (BDR) di TVRI dan UseeTV Telkom.
Ucu menilai klarifikasi itu berusaha mengaburkan pokok permasalahan sehingga seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud, TVRI, dan Telkom.
Ucu menjelaskan, klaim Kemendikbud yang mengaku baru mengetahui mengenai adanya keterikatan kontrak film Sejauh Kumelangkah dengan Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) melalui surat keberatan yang dikirimkan oleh In-docs pada 29 Juni 2020 adalah keliru.
"Sejak awal adanya permohonan rekomendasi film dari staf ahli di Kemendikbud, tepatnya 4 Juni 2020 saat Kemendikbud meminta copy film resolusi tinggi untuk dimasukkan ke Lembaga Sensor Film, pihak In-Docs sudah menyampaikan dengan jelas bahwa film Sejauh Kumelangkah sedang terikat kontrak dengan pihak ketiga," kata Ucu dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Saat itu Ucu juga menegaskan perlu konfirmasi dengan AJI dahulu sebelum memutuskan bisa tayang atau tidak di program BDR, maka dari itu perlu draft kontrak kerjasama dari Kemendikbud sebagai bahan pertimbangan.
Lalu, Ucu juga membantah telah mendapatkan permohonan maaf terbuka yang diklaim Kemendikbud sudah dilakukan pada 6 Juli 2020, permohonan maaf terbuka dibutuhkan karena program BDR dibiayai oleh dana negara yang berasal dari publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka ke publik.
"Permohonan maaf tanggal 6 Juli 2020 tersebut merupakan permohonan maaf secara pribadi dan tertutup yang disampaikan oleh Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru melalui email kepada In-Docs. Sama sekali tidak ditujukan kepada Ucu selaku sutradara/produser/pemegang hak cipta," ungkapnya.
Kemudian, Ucu memastikan bahwa klaim Kemendikbud dan UseeTV Telkom sudah menurunkan tayangan film pada tanggal 30 Juni 2020 juga salah.
"Faktanya pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 22.44 EST (3 Juli 2020 pukul 09.44 WIB) Ucu masih bisa mengakses tayangan film di streaming TV on demand UseeTV," lanjutnya.
Baca Juga: Akui Salah Putar Film di TVRI Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf
Selanjutnya terkait mediasi, tim kuasa hukum Ucu sudah menempuh jalur mediasi kekeluargaan sebanyak tiga kali pada 10,18, dan 28 Agustus 2020, namun pada mediasi ketiga, pihak Kemendikbud tidak hadir.
Sayangnya upaya mediasi tidak berhasil karena para ketiga instansi pemerintah ini tidak bersedia dan sangat menentang untuk meminta maaf secara publik serta tidak mau transparan membuka bentuk kerjasama satu sama lain, bahkan saling melempar tanggung jawab.
"Apabila benar beritikad baik untuk mencari solusi, maka Kemendikbud cukup melakukan seluruh tuntutan yang telah disampaikan dalam somasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Ucu meyakini bahwa Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan dari penayangan tanpa izin tersebut, namun perlu adanya keterbukaan kontrak kerjasama antara Kemendikbud dengan TVRI dan UseeTV Telkom yang harus diketahui publik, terlebih UseeTV adalah tv berlangganan.
Dan meskipun bersifat non komersial, bukan berarti Kemendikbud dapat secara sewenang-wenang menayangkan film tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta, melakukan mutilasi, pemotongan cerita, serta melakukan penerjemahan yang salah.
Dalam somasinya, Ucu menilai ketiga institusi pemerintah telah melanggar hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berita Terkait
-
Akui Salah Putar Film di TVRI Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf
-
Ini Kata Kemendikbud Soal Film Sejauh Kumelangkah di Program BDR
-
Ikut Disomasi Soal Film Sejauh Kumelangkah, Ini Tanggapan Telkom dan TVRI
-
TVRI Putar Film Tanpa Izin, Iman Brotoseno: Itu Urusan Kemendikbud
-
Disomasi Langgar Hak Cipta Film Sejauh Kumelangkah, Ini Reaksi Kemendikbud
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!