Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespon somasi yang dilayangkan Sutradara, Ucu Agustin atas dugaan pelanggaran hak cipta karena sudah menayangkan film garapannya berjudul 'Sejauh Kumelangkah' tanpa izin dalam program Belajar dari Rumah.
Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pihaknya berjanji akan beritikad baik dalam penyelesaian masalah bersama sutradara Ucu Agustin.
"Kami beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020. Kami menghormati hukum yang berlaku," kata Evy Mulyani saat dihubungi Suara.com, Senin (5/10/2020).
Evy menyebut pihaknya mengapresiasi berbagai upaya pembelajaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk In-Docs, dalam mendukung pembelajaran jarak jauh melalui program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI.
"Kami menghormati hukum yang berlaku dan berharap situasi ini dapat berproses secara kondusif sehingga tidak berpengaruh pada upaya kami untuk terus menghadirkan layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di masa pandemi," ucapnya.
Sebelumnya, Sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin melayangkan somasi kepada Kemendikbud, PT Telkom Indonesia, dan TVRI karena telah menayangkan filmnya tanpa izin dalam program Belajar Dari Rumah.
Kuasa hukum Ucu, Alghiffari Aqsa menjelaskan somasi dilayangkan karena film peraih Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek ini ditayangkan dalam program BDR kerjasama Kemendikbud dan TVRI, juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom
Film ini sudah dikontrak Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, eksklusif dengan masa hold back enam bulan.
Tiba-tiba, film Sejauh Kumelangkah tayang di program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan di UseeTV pada 25 Juni 2020, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs dan Ucu.
Baca Juga: Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'
"Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik," kata Alghiffari kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Alghiffari menegaskan tindakan ketiga institusi pemerintah itu merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ucu dan kuasa hukum juga meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp 1.190.391.312 (kurs 1 USD = 14.879 IDR).
"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelas Alghiffari.
Selain itu, mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi covid-19.
Berita Terkait
-
Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'
-
Sutradara Film Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Langgar Hak Cipta
-
Guru Ngaji dan Honorer Dapat Bantuan Subsidi, Ini 3 Poin Pentingnya
-
Pelajar Perlu Bijak dalam Pemakaian 5 GB Kuota Internet Gratis Kemdikbud
-
Bantu Pengajar, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar Seri Pandemi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer