Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengungkap sistem mikrofon yang digunakan oleh para anggota dewan selama rapat.
Fadli mengatakan jika mik mati sebelum 5 menit digunakan, artinya dimatikan dari tomobol meja pimpinan.
Penjelasan Fadli ini menanggapi pembelaan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Masinton mengatakan jika mikrofon yang tiba-tiba mati saat Fraksi Demokrat menginterupsi terjadi secara otomatis.
Fadli Zon kemudian menjelaskan sistem kerja mikrofon di Ruang Sidang Gedung Parlemen tersebut.
"Mik hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati 5 menit. Itulah waktu bicara untuk interupsi. Kalau belum 5 menit mik sudah mati artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan @DPR_RI," tulis Fadli Zon, Rabu (7/9/2020).
Klarifikasi Sekjen DPR RI soal mik mati
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengklarifikasi insiden mikrofon dimatikan Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani ketika anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho sedang menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Ia berdalih pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Tengku Ejek Mik Mati: Ada yang Muka Manis, Tangan Gratil, Tiba-tiba Tung!
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu-lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (6/10).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.
“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambung Indra.
Dia melanjutkan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
Berita Terkait
-
Tengku Ejek Mik Mati: Ada yang Muka Manis, Tangan Gratil, Tiba-tiba Tung!
-
UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Terima Dulu, Nanti Dievaluasi
-
Ikut Sahkan UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Belum Tentu Obat Ampuh Hadapi Resesi
-
Kecam UU Cipta Kerja, Kenapa Bukan DPR Saja yang Digaji per Jam?
-
Aksi Matikan Mik Viral, Ternyata Ini yang Dibisikan Azis ke Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos