Suara.com - Setelah DPR RI mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang, ramai guyonan di kalangan masyarakat untuk pindah kewarganegaraan.
Rakyat yang kecewa bahkan berniat ingin ikut kerajaan "Sunda Empire" yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Sebuah akun Twitter @janghyuun, kemudian memamerkan foto motornya di tengah hamparan salju sebagai bukti kalau ia sudah pindah kewarganegaraan.
"Aku udah pindah, kalian kapan?" tulis @janghyuun menjelaskan foto unggahannya, Selasa (06/2020).
Seperti diketahui, Indonesia adalah negara tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga tidak mungkin ada salju di bumi pertiwi ini.
Oleh sebab itu, kemungkinan besar foto motor bebek tersebut diambil di luar negeri.
Nampak dalam unggahannya, @janghyuun menyertakan dua foto motor bebek berwarna hitam yang terparkir di salju yang tebal.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah motor tersebut berasal dari Indonesia karena plat nomor polisi tidak terpasang di motor itu.
Hingga artikel ini dibuat, ratusan warganet telah menggeruduk kolom komentar foto motor di atas salju itu.
Baca Juga: Seram! Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas
"Aku pernah hitung biaya tinggal di Kanada sekitar 200jt pertahun (karena daerah Vancouver dan Toronto mahal banget jadi dihitung dari yang termahal) dan biaya visanya berapa juta gitu aku lupa, bisa cek langsung ke web official canadanya," kata akun @alv_*** memberi referensi.
"Serius nanya, es di salju boleh dimakan gak sih? Kan enak bisa buka usaha es doger modal minim. Gak apa-apa, daripada korupsi uang rakyat buat modal hedon," timpal akun @iyaga***
Persoalan mengenai Kewarganegaraan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Selanjutnya, bagi seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Surat tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai serta melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pindah kewarnegaraan:
1. Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
5. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Itu dia cara untuk pindah kewarganegaraan serta syarat-syaratnya.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Motor Listrik Polytron: Pilih FOX-S, FOX-R, Evo, atau Trex? Cek Harga dan Spek!
-
Naksir Access 125? Intip Dulu Harga Motor Suzuki Oktober 2025
-
Geger Skutik Adventure! Kove ADX 180 Datang, Jegal Honda ADV160 dengan Harga Miring?
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Harga 5 Jutaan Bulan Oktober 2025
-
Dari Gear 125 hingga R7: Segini Harga Motor Yamaha Oktober 2025
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis