- DPR PKB kritik KPU over klasifikasi dokumen capres-cawapres.
- KPU minta maaf atas kegaduhan Keputusan 731/2025.
- Publik kembali bisa akses dokumen kandidat sesuai aturan.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengkritik tajam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 terkait pengecualian 16 dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari akses publik.
Menurut Khozin, keputusan tersebut memang sah secara administratif, tetapi berlebihan dalam klasifikasi dokumen.
“Putusan yang kemarin dikeluarkan KPU 731 ya kalau nggak salah itu, menurut hemat kami, KPU itu benar tapi over klasifikasi,” kata Khozin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Khozin menilai KPU seharusnya menyusun klaster dokumen berdasarkan tingkat keterbukaan informasi, sehingga publik tetap bisa mengakses dokumen yang secara etis dan legal tidak melanggar privasi kandidat.
“Yang terbuka misalkan contoh seperti curriculum vitae, kemudian ijazah, itu hemat saya sebetulnya yang terbuka, tapi data kependudukan, riwayat kesehatan, itu mungkin tertutup. Ada yang terbuka tertutup mungkin untuk kepentingan APH, penyidikan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus cermat dalam membuat regulasi karena keputusan yang bias dapat memunculkan tafsir keliru di publik.
KPU Akui Kesalahan dan Batalkan Keputusan
Sebelumnya, KPU sempat menuai kritik keras setelah menerbitkan Keputusan Nomor 731/2025 yang menutup akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk fotokopi KTP dan ijazah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
Baca Juga: Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan,” ujar Afif di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Meski demikian, Afif menegaskan bahwa aturan itu tidak pernah dimaksudkan untuk menguntungkan kandidat tertentu.
“Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Keputusan tersebut kini resmi dibatalkan, sehingga publik kembali dapat mengakses dokumen persyaratan kandidat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, demi menjaga prinsip keterbukaan informasi dalam pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!