Suara.com - Sejumlah akademisi dari berbagai universitas menyampaikan keberatan atas disahkannya Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh DPR RI dan pemerintah.
Mereka menilai DPR RI dan pemerintah tutup telinga ketika rakyat berteriak menolak pengesahan tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti pun mewakili para akademisi lainnya untuk menyampaikan pernyataan sikap.
Ia mengatakan sedari masih dirancang, sudah banyak telaah ilmiah yang dibuat sebagai kritik untuk RUU Ciptaker.
"Begitu banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran Undang Undang Cipta kerja, tapi pembuat Undang Undang bergeming," kata Susi dalam sebuah siaran daring, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, DPR RI dan pemerintah telah abai akan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Ciptaker. Padahal pelibatan partisipasi publik itu sudah tertuang dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini?" ujarnya.
"Untuk siapa sebetulnya undang-undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan? Padahal undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," tambah Susi.
Melihat substansi dalam RUU Ciptaker, banyak pelanggaran nilai-nilai konstitusi yang ada dalam Undang-undang Dasar 1945. Semisal, Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.
Namun, dalam RUU Ciptaker justru banyak yang menarik semua kewenangan kepada pemerintah pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang ini.
"Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan, Jakarta menjadi terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah," ujarnya.
Selain itu, para akademisi juga melihat hak-hak buruh yang hilang dalam RUU Ciptaker. Karena sebagian besar aturan dalam RUU tersebut justru diserahkan melalui peraturan perusahaan.
Oleh karena itu, para akademisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, para menteri yang terlibat dan anggota DPR RI bisa mendengarkan aspirasi keberatan yang disampaikannya tersebut.
"Ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami, para rakyat Indonesia, terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai universitas sebagaimana tadi sudah saya sampaikan."
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Berita Terkait
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk DPR
-
Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
-
Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, Mikrofon Hinca Pandjaitan Mendadak Mati saat Rapat Paripurna DPR
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733