Suara.com - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan sikap partainya yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 soal Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Namun, pengeras suara sempat dimatikan saat Hinca menyampaikan pandangannya.
Menurut dia, RUU ini harus dibahas secara matang karena UU Cipta Kerja mencakup peraturan-peraturan seperti investasi, ketenagakerjaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup.
"Fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja haruslah di proses secara matang, tidak tergesa-gesa, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik kaum buruh yang jumlahnya lebih dari 147 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya," kat Hinca di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Oleh karenanya, dalam rapat paripurna tahun 2020, fraksi Partai Demokrat melakukan kewajiban komstitusionalnya dengan menolak pembahasan itu dengan cara walk out dari ruang persidangan paripurna untuk menolak pembahasan," lanjut dia.
Adapun alasan Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja ialah pandangn mereka yang menilai UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa.
"UU Cipta Kerja ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air," ucap Hinca.
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan prinsip keadilan sosial dalam UU Cipta Kerja terhadap kesesuaiannya dengan konsep ekonomi Pancasila.
Terakhir, Hinca menilai pembahasan UU Cipta Kerja kurang transparan dan akuntabel sehingga pihaknya mengambil langkah untuk mengkritisi UU Cipta Kerja.
"Akhirnya, sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat," ujar Hinca.
Belum selesai dia menyampaikan pandangan, suara Hinca mengecil karena pengeras suara di hadapannya tiba-tiba mati. Namun, Hinca tetap menyampaikan pendapatnya.
Berita Terkait
-
Diwarnai Aksi Walk Out dan Ditolak PKS-Demokrat, DPR Tetap Sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang
-
Ungkit Kekalahan Hasto PDIP di Pemilu 2009, Demokrat: Sistem Proporsional Tertutup Langkah Mundur Demokrasi!
-
Sebut Menko Ingin Ubah Konstitusi Punya Wacana Tunda Pemilu Lewat Big Data, Demokrat: Publik Sudah Tahu Siapa Dimaksud
-
Koalisi Perubahan Mau Deklarasi Capres-cawapres Sebelum Puasa? Begini Bocorannya dari Demokrat
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu