Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Kursi pejabat PNS tertinggi di Pemprov DKI ini sempat kosong karena ditinggal Saefullah yang wafat karena Covid-19.
Sri yang juga memiliki jabatan definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta dilantik di Balai Kota DKI hari ini, Rabu (7/9/2020). Namun acara pelantikan yang dipimpin Anies ini digelar secara tertutup.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Masa tugas Penjabat Sekda paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekda.
Chaidir, menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekda.
Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri.
“PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekda. Selanjutnya, Penjabat Sekda itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan,” ujar Chaidir dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, Chaidir menerangkan, tugas dan kerja Penjabat Sekda beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekda dalam membantu Gubernur.
“Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
Baca Juga: Anies Lantik Sri Haryati Gantikan Sekda Saefullah Meninggal Positif Corona
Tag
Berita Terkait
-
MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko
-
Baru Dilantik, Sekda DKI Langsung Dapat PR Berat dari Ketua DPRD
-
Resmi Dilantik, Sekda DKI Baru Langsung Tancap Gas Urus Nasib APBD
-
Lantik Wali Kota Jakarta Barat Jadi Sekda DKI, Pramono Anung: Saya Butuh Administrator Ulung
-
Pemprov DKI Bakal Bagikan Hasil Kurban Iduladha ke Warga, Sekda: Buat yang Jarang Makan Daging
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar