Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melantik Sri Haryati menjadi penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI menggantikan almarhum Saefullah yang wafat karena Covid-19.
Meski hanya menjabat sementara, Anies meyakini posisi yang diemban Sri sangatlah berat.
Menurut Anies, setidaknya ada tiga tugas berat yang harus dilakoni Sri selama menjadi Sekda selama 3 bulan atau sampai dengan penetapan pejabat Sekda yang sedang diseleksi.
"Satu adalah krisis kesehatan karena Covid-19 dan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar," ujar Anies kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Tugas kedua adalah kondisi perekonomian ibu kota yang sedang melemah. Sebab banyak kegiatan ekonomi masyarakat harus dibatasi di tengah pandemi corona.
"Yang ketiga, kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan. Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021," jelasnya.
Karana itu, Anies meminta Sri yang juga sudah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda saat Saefullah sakit ini bisa bergerak cepat. Sri dituntut bisa bekerja dengan baik meski menjalankan jabatan ini sementara waktu.
"Selama tiga minggu ini pun Ibu Asisten menjalankan peran sebagai Plt. Sudah bergerak dengan cepat bersama seluruh jajaran. Saya berharap kecepatan itu dipertahankan, sehingga seluruh tantangan yang ada di depan kita bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Sri yang juga memiliki jabatan definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta dilantik di Balai Kota DKI hari ini, Rabu (7/9/2020). Namun acara pelantikan yang dipimpin Anies ini digelar secara tertutup.
Baca Juga: Tarif Parkir Bandara Hang Nadim Batam Resmi Naik, Begini Penjelasannya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Masa tugas Penjabat Sekda paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekda.
Chaidir, menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekda.
Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri.
“PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekda. Selanjutnya, Penjabat Sekda itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan,” ujar Chaidir dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Berita Terkait
-
Tarif Parkir Bandara Hang Nadim Batam Resmi Naik, Begini Penjelasannya
-
Kunjungi RSUD Cibinong, Ridwan Kamil Temukan Fakta Mengejutkan
-
Studi Chicago: Kabut Otak akibat Virus Corona Bisa Indikasi PTSD
-
Sebelum Batuk, Ini 4 Gejala Virus Corona yang Muncul Pertama Kali!
-
Jaga Jarak Belum Tentu Efektif Menangkal Covid-19, Ini Kata Para Pakar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas