Suara.com - Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (7/10) malam.
Setelahnya, sejumlah akademisi dan kaum intelekual menyatakan kekecewaan atas keputusan pemerintah tersebut.
Mereka menilai, eksekutif dan legislatif memunyai standar ganda dalam membuat perundang-undangan.
Untuk kasus UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR mampu kebut bekerja menyusun dan mengesahkannya meski masyarakat gencar melakukan penolakan.
Namun untuk aturan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual maupun RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga, kedua lembaga negara itu hingga kekinian tak mampu menyelesaikannya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mewakili akademisi dan kaum intelektual, membacakan sikap atas rasa keberatannya kepada pemerintah dan DPR RI.
Ia mengatakan, cepatnya pengesahan UU Ciptaker itu justru membuat mereka sempat kebingungan.
"Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya," kata Susi dalam sebuah siaran daring, Rabu (7/10/2020).
"Kenapa UU Ciptaker yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan, banyak bermasalah, harus terburu-buru disahkan. Bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" tambahnya.
Baca Juga: Mahasiswa Saling Lempar Batu dengan Polisi di Gedung DPRD Bandung
Menurut Susi, sebelum akhirnya disahkan, beragam telaah ilmiah disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap RUU Cipta Kerja. Namun kritikan itu hanya dijadikan angin berlalu oleh anggota DPR RI.
Karena itu, para akademisi pun mempertanyakan nihilnya partisipasi publik yang seharusnya ada di dalam pembahasan sebuah rancangan regulasi.
"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini?," ujarnya.
"Untuk siapa sebetulnya undang-undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan? Padahal undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan."
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna, Senin sore.
Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Saling Lempar Batu dengan Polisi di Gedung DPRD Bandung
-
Bentrok, Remaja yang Tertangkap Disuruh Jalan Jongkok ke Mobil Tahanan
-
Babak Belur! Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Semarang Dipukul Mundur Polisi
-
Gedung DPR RI Dijual di Marketplace, Begini Jawaban Shopee dan Tokopedia
-
89 ABG Niat Demo DPR Terciduk, 2 di Antaranya Segera Diisolasi Satgas Covid
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana