Suara.com - Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menandai berubahnya sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan. Bagaimana aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut penjelasannya.
Rapat paripurna DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disetujui menjadi Undang Undang (UU).
Dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020), pengesahan RUU Cipta Kerja disetujui oleh 7 fraksi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN).
Omnibus Law Cipta Kerja ini salah satu membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh. Poin-poin ini menjadi aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja hanya dengan 14 alasan. Mengutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, berikut 14 alasan yang dimaksud:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
- Perusahaan melakukan efisiensi
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga
- Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
- Pekerja/buruh meninggal dunia
Demikian aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja dengan beberapa alasan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan