Suara.com - Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menandai berubahnya sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan. Bagaimana aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut penjelasannya.
Rapat paripurna DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disetujui menjadi Undang Undang (UU).
Dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020), pengesahan RUU Cipta Kerja disetujui oleh 7 fraksi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN).
Omnibus Law Cipta Kerja ini salah satu membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh. Poin-poin ini menjadi aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja hanya dengan 14 alasan. Mengutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, berikut 14 alasan yang dimaksud:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
- Perusahaan melakukan efisiensi
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga
- Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
- Pekerja/buruh meninggal dunia
Demikian aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja dengan beberapa alasan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar