Suara.com - Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menandai berubahnya sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan. Bagaimana aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut penjelasannya.
Rapat paripurna DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disetujui menjadi Undang Undang (UU).
Dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020), pengesahan RUU Cipta Kerja disetujui oleh 7 fraksi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN).
Omnibus Law Cipta Kerja ini salah satu membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh. Poin-poin ini menjadi aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja hanya dengan 14 alasan. Mengutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, berikut 14 alasan yang dimaksud:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
- Perusahaan melakukan efisiensi
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga
- Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
- Pekerja/buruh meninggal dunia
Demikian aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja dengan beberapa alasan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini