Suara.com - Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menandai berubahnya sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan. Bagaimana aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut penjelasannya.
Rapat paripurna DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disetujui menjadi Undang Undang (UU).
Dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020), pengesahan RUU Cipta Kerja disetujui oleh 7 fraksi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN).
Omnibus Law Cipta Kerja ini salah satu membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh. Poin-poin ini menjadi aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja hanya dengan 14 alasan. Mengutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, berikut 14 alasan yang dimaksud:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
- Perusahaan melakukan efisiensi
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga
- Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
- Pekerja/buruh meninggal dunia
Demikian aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja dengan beberapa alasan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733