Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej, mengatakan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) rentan menjadi materi uji di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy menilai banyak substansi dalam UU Ciptaker yang cacat hukum dan bisa digugat ke MK.
Eddy menjadi salah satu dari akademisi di UGM yang sempat melayangkan kritik saat RUU Ciptaker masih dalam pembahasan. Melihat isi dari UU Ciptaker, ia menilai regulasi tersebut bisa dibawa ke MK.
"Kembali kepada RUU yang ada pada saat itu kritik dari kami karena saya bidang kajiannya hukum pidana maka ada empat catatan saya yang cukup krusial, dan sudah saya katakan juga bahwa ini satu, sangat rentan untuk menjadi materi uji ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy dalam virtual, Rabu (7/10/2020).
Eddy menganggap UU Ciptaker bisa menjadi macan kertas.
"Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," sebutnya.
Salah satu catatan kritis yang Eddy jelaskan ialah adanya pasal yang justru berbeda dengan judul babnya.
Eddy menemukan terdapat sanksi pidana tetapi di atasnya malah tertulis sanksi administrasi. Padahal menurutnya sanksi administrasi dan sanksi pidana itu ialah dua hal yang berbeda.
"Jadi judulnya sanksi administrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," ujarnya.
"Ini kan isi tidak sesuai dengan judul. Maka dia melanggar apa yang tadi saya sebut prinsip titulus est lex and rubrica est lex. Isi tidak sesuai dengan judul babnya."
Baca Juga: Guru Besar Unpad: UU Ciptaker Cepat Sah, UU yang Dibutuhkan Rakyat Lambat
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan