Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej, mengatakan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) rentan menjadi materi uji di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy menilai banyak substansi dalam UU Ciptaker yang cacat hukum dan bisa digugat ke MK.
Eddy menjadi salah satu dari akademisi di UGM yang sempat melayangkan kritik saat RUU Ciptaker masih dalam pembahasan. Melihat isi dari UU Ciptaker, ia menilai regulasi tersebut bisa dibawa ke MK.
"Kembali kepada RUU yang ada pada saat itu kritik dari kami karena saya bidang kajiannya hukum pidana maka ada empat catatan saya yang cukup krusial, dan sudah saya katakan juga bahwa ini satu, sangat rentan untuk menjadi materi uji ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy dalam virtual, Rabu (7/10/2020).
Eddy menganggap UU Ciptaker bisa menjadi macan kertas.
"Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," sebutnya.
Salah satu catatan kritis yang Eddy jelaskan ialah adanya pasal yang justru berbeda dengan judul babnya.
Eddy menemukan terdapat sanksi pidana tetapi di atasnya malah tertulis sanksi administrasi. Padahal menurutnya sanksi administrasi dan sanksi pidana itu ialah dua hal yang berbeda.
"Jadi judulnya sanksi administrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," ujarnya.
"Ini kan isi tidak sesuai dengan judul. Maka dia melanggar apa yang tadi saya sebut prinsip titulus est lex and rubrica est lex. Isi tidak sesuai dengan judul babnya."
Baca Juga: Guru Besar Unpad: UU Ciptaker Cepat Sah, UU yang Dibutuhkan Rakyat Lambat
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target