Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej, mengatakan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) rentan menjadi materi uji di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy menilai banyak substansi dalam UU Ciptaker yang cacat hukum dan bisa digugat ke MK.
Eddy menjadi salah satu dari akademisi di UGM yang sempat melayangkan kritik saat RUU Ciptaker masih dalam pembahasan. Melihat isi dari UU Ciptaker, ia menilai regulasi tersebut bisa dibawa ke MK.
"Kembali kepada RUU yang ada pada saat itu kritik dari kami karena saya bidang kajiannya hukum pidana maka ada empat catatan saya yang cukup krusial, dan sudah saya katakan juga bahwa ini satu, sangat rentan untuk menjadi materi uji ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy dalam virtual, Rabu (7/10/2020).
Eddy menganggap UU Ciptaker bisa menjadi macan kertas.
"Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," sebutnya.
Salah satu catatan kritis yang Eddy jelaskan ialah adanya pasal yang justru berbeda dengan judul babnya.
Eddy menemukan terdapat sanksi pidana tetapi di atasnya malah tertulis sanksi administrasi. Padahal menurutnya sanksi administrasi dan sanksi pidana itu ialah dua hal yang berbeda.
"Jadi judulnya sanksi administrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," ujarnya.
"Ini kan isi tidak sesuai dengan judul. Maka dia melanggar apa yang tadi saya sebut prinsip titulus est lex and rubrica est lex. Isi tidak sesuai dengan judul babnya."
Baca Juga: Guru Besar Unpad: UU Ciptaker Cepat Sah, UU yang Dibutuhkan Rakyat Lambat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik