Suara.com - Gelombang demonstrasi memprotes pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah. Ada beberapa pedoman yang harus diperhatikan para pendemo ketika mengikuti aksi.
Kendati Polri telah mengeluarkan peringatan larangan melakukan demo di tengah pandemi, namun pengesahan UU Cipta Kerja yang secara tiba-tiba dimajukan DPR RI pada Senin lalu memancing masyarakat untuk menggelar aksi.
Ada beberapa cara yang bisa diikuti agar gelaran demonstrasi bisa berjalan aman dan minim risiko.
Akun @Coretanditoilet memaparkan pedoman berdemo bagi para demonstran. Mulai dari mengunggah momen aksi ke sosial media hingga pedoman berpakaian patut menjadi perhatian para demonstran. Pedoman demo itu di antaranya adalah sebagai berikut:
- Menyensor bagian wajah.
"Jangan lupa di-blur atau disensor bagian wajah orang kalau mau upload foto atau video, untuk menghindari penangkapan susulan. Kalau enggak mau repot ada aplikasi namanya obscuracam," tulis dia. - Jangan pakai baju berwarna hitam.
"Jangan pakai baju/jaket/hoodie warna hitam, panas soalnya. Bawa pakaian ganti yang berbeda warna." - Jangan membawa benda atau aksesoris bergambar perlawanan
- Rajin membersihkan riwayat obrolan di sosial media
- Bersihkan riwayat pencarian dan panggilan
- Catat nomor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kontak darurat.
Salah satu Hotline Bantuan Hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi bisa dihubungi lewat nomor 081882890066 atau 085775780410. - Lepas jaket almamater usai aksi atau ketika terjadi kericuhan.
- Jangan nongkrong di dekat lokasi aksi
- Ketika aksi jangan pergi mencari makan atau ke toilet sendirian, minimal berdua atau bertiga.
- Jangan lupa memakai masker
"Selain karena pandemi, untuk keamanan diri juga menghindari identifikasi wajah".
Itulah pedoman berdemo bagi para demonstran.
Berita Terkait
-
Sita HP Pelajar Berisi Ajakan Demo, Polda: Anarko Memang Suka Bikin Rusuh
-
12 Buruh Terlibat Aksi Massa di Kabupaten Tangerang Reaktif COVID-19
-
Analis: Saya Pikir, There Is No Way Jokowi akan Batalkan UU Ciptaker
-
Mahasiswa Lapor Penangkapan oleh Aparat saat Aksi Omnibus Law di Palembang
-
Tagar JokowiKabur Trending, Intelektual NU Ajari Presiden Soal Adab
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook