Suara.com - Pemerintah merespon aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air pada Kamis (8/10/2020).
Menurut pemerintah, UU Ciptaker justru dibuat untuk memberantas korupsi dan pungutan liar.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk membahas terkait situasi kerusuhan yang terjadi dalam unjuk rasa UU Ciptaker.
Usai pertemuan, Mahfud mengatakan kalau UU Ciptaker dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu pula UU Ciptaker dibuat untuk memberantas korupsi dan budaya pungutan liar (pungli).
"UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud di kantornya, Kamis (8/10/2020) malam.
Melihat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh segenap elemen dari buruh hingga mahasiswa bahkan pelajar tersebut, Mahfud menyebut kalau pemerintah menghormatinya.
Pemerintah disebutnya menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi khususnya untuk penolakan UU Cipta Kerja.
"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," katanya.
Tetapi, pemerintah menyayangkan apabila aksi unjuk rasa tersebut malah berakhir ricuh dan merusak fasilitas umum. Pemerintah disebutkan Mahfud bakal bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku anarkis hingga ke dalangnya.
Baca Juga: 4 Api Semangat Demo UU Cipta Kerja di Tempat Tinggal Jokowi
"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
4 Api Semangat Demo UU Cipta Kerja di Tempat Tinggal Jokowi
-
Sosok Qonita Syehsemala, Gadis Berhijab Bikin Adem saat Bentrokan Pecah
-
5 Peristiwa Mencekam Demo UU Cipta Kerja di Jakarta Kamis Kemarin
-
Massa Jogja Memanggil Mengelukan Barisan TNI dan 4 Berita Top SuaraJogja
-
Emak-emak Histeris di Polres Jakut, Ngotot Jemput Anak Terciduk Ikutan Demo
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap