Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor maupun mobil wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan. Bagaimana prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar?
Lalu, apa bedanya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan? STNK tahunan dilakukan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru.
Namun, tak jarang syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan membuat sebagian masyarakat kebingungan. Nah, agar tak salah, berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terlengkap dikutip dari situs resmi ntmporli.info.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan foto copy
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, diberi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa.
Setelah memenuhi syarat perpanjangan STNK tahunan, langkah berikutnya ialah melakukan prosedur perpanjangan STNK sebagai berikut:
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
- Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
- Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD baru.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan foto copy
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP asli dan foto copy KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa)
- Cek fisik kendaraan
Pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK 5 tahunan.
Seperti itulah prosedur dan syarat perpanjang STNK. Harap diperhatikan baik-baik.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT