Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor maupun mobil wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan. Bagaimana prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar?
Lalu, apa bedanya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan? STNK tahunan dilakukan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru.
Namun, tak jarang syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan membuat sebagian masyarakat kebingungan. Nah, agar tak salah, berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terlengkap dikutip dari situs resmi ntmporli.info.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan foto copy
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, diberi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa.
Setelah memenuhi syarat perpanjangan STNK tahunan, langkah berikutnya ialah melakukan prosedur perpanjangan STNK sebagai berikut:
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
- Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
- Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD baru.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan foto copy
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP asli dan foto copy KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa)
- Cek fisik kendaraan
Pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK 5 tahunan.
Seperti itulah prosedur dan syarat perpanjang STNK. Harap diperhatikan baik-baik.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget