Suara.com - Semakin ketatnya peraturan terkait administrasi kendaraan bermotor salah satunya perihal keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Bukan hanya keterlambatan dalam hitungan tahun, namun keterlambatan dalam hitungan hari sudah termasuk dalam hitungan denda. Jika sudah terlalu lama mati bisa saja data dari STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.
Ketika Anda lupa untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda maka STNK akan mati untuk sementara. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor Anda beserta denda dari keterlambatan pembayaran, denda tersebut dihitung mulai dari dua hari keterlambatan dengan perhitungan mulai dari 2% dan denda maksimal sebesar 25%. Denda tersebut akan dihitung dari angka PKB yang tertera dalam STNK.
Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:
- Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
- Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat
Rumusan tersebut berlaku juga untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Denda maksimal yang akan Anda terima adalah 48%.
Itulah Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap.
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat
-
Dulu Ditolak Cewek karena Naik Motor, Pria Ini Buktikan Kini Punya Ferrari
-
Cie Ikut-ikutan! Suzuki Siapkan Motor Hybrid di Masa Depan
-
Kawasaki ZX25R Harganya Setara Mobil, Kaya Fitur dan Tenaga Gahar
-
Penjualan Daihatsu Merangkak Naik di Bulan Juni
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain