Suara.com - Semakin ketatnya peraturan terkait administrasi kendaraan bermotor salah satunya perihal keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Bukan hanya keterlambatan dalam hitungan tahun, namun keterlambatan dalam hitungan hari sudah termasuk dalam hitungan denda. Jika sudah terlalu lama mati bisa saja data dari STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.
Ketika Anda lupa untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda maka STNK akan mati untuk sementara. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor Anda beserta denda dari keterlambatan pembayaran, denda tersebut dihitung mulai dari dua hari keterlambatan dengan perhitungan mulai dari 2% dan denda maksimal sebesar 25%. Denda tersebut akan dihitung dari angka PKB yang tertera dalam STNK.
Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:
- Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
- Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat
Rumusan tersebut berlaku juga untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Denda maksimal yang akan Anda terima adalah 48%.
Itulah Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap.
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat
-
Dulu Ditolak Cewek karena Naik Motor, Pria Ini Buktikan Kini Punya Ferrari
-
Cie Ikut-ikutan! Suzuki Siapkan Motor Hybrid di Masa Depan
-
Kawasaki ZX25R Harganya Setara Mobil, Kaya Fitur dan Tenaga Gahar
-
Penjualan Daihatsu Merangkak Naik di Bulan Juni
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya