Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja yang keempat terkait kabar bahwa perusahaan bebas melakukan PHK sepihak. Menurut Presiden Jokowi, ini tidak benar. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak apalagi tanpa memberikan pesangon.
5. Jaminan Sosial Dihilangkan
Ketika dulu ada jaminan sosial yang cukup untuk mensubsidi pekerja, kini tiba-tiba muncul isu jaminan sosial di hilangkan. Hal itu juga ikut memicu UU Cipta Kerja ditolak masyarakat.
Presiden Jokowi mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar. Jaminan sosial tetap ada, termasuk juga jaminan kesejahteraan lainnya.
6. Penghapusan Izin Amdal
Hal lain yang menarik perhatian massa demo ialah tentang penghapusan izin amdal. Amdal ialah analisis mengenai dampak lingkungan. Hal ini berlaku pada perusahaan yang mau membuka usaha di suatu lingkungan baru. Perusahaan dan pemerintah setempat harus melakukan cek dan uji analisis dampak lingkungan pendirian perusahaan kepada lingkungan.
Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja tersebut tidak dibenarkan oleh Presiden. Amdal tetap ada untuk menjamin keamanan dan kesehatan lingkungan. Presiden menekankan adanya pendampingan dan pengawasan, bahkan tak hanya ke perusahaan besar tapi juga ke UMKM.
7. Komersialisasi Pendidikan
Selain hal-hal di atas, disebutkan juga isu mengenai komersialisasi pendidikan. Hal itu ditangkis oleh Presiden Jokowi dengan mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku hanya kepada sektor pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja melainkan undang-undang khusus sendiri mengenai pendidikan oleh Kemendikbud. Isu yang ramai ialah pendirian pondok pesantren.
Baca Juga: Kominfo Ungkap 12 Hoaks dan Fakta soal Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden Jokowi mengatakan pendirian pondok pesantren jelas tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Itu berada dalam wilayah kerja Kemendikbud. Aturan yang masih ada selama ini yang tetap berlaku.
8. Pencabutan Wewenang Pemda
Isu lain yang cukup memanas ialah tentang sentralisasi kewenangan sehingga secara tidak langsung terjadi pencabutan wewenang Pemda.
Faktanya, Presiden Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja tidak melakukan sentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Perizinan dan pengawasan usaha tetap dilakukan oleh pemerintah daerah yang menjadi kawasan ekonomi atau menjadi target pembukaan usaha. Norma standar prosedur dan kriteria saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
9. Bank Tanah
Diberitakan pula kemunculan bank tanah karena UU Cipta Kerja. Isu ini pun dijawab oleh Presiden Jokowi. Hanya ini satu-satunya yang dibenarkan.
Alasannya, negara memerlukan bank tanah untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria. Hal ini sangat penting juga karena ditujukan untuk menjamin akses masyarakat kepada kepemilikan tanah dan lahan garapan.
Demikian hoaks omnibus law UU Cipta Kerja yang Ditangkis Jokowi. Semoga bisa diresapi dengan baik sehingga memberikan gambaran umum mengenai fungsi pengesahan UU Cipta Kerja.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026