Suara.com - Sejarawan Bonnie Triyana menanggapi penyitaan buku ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ karya Tan Malaka yang dilakukan Polda Banten dari tangan mahasiswa yang demo menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10/2020).
“Sebaiknya polisi baca juga buku Tan Malaka yang mereka sita. Orang bisa dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Membaca buku bukanlah sebuah kejahatan, apalagi baca buku Tan Malaka,” ujar Pemred Historia.id tersebut, Sabtu (10/10/2020).
Menurutnya, lepas dari pro kontra, polisi pasti punya pertimbangan tersendiri untuk jadikan buku tersebut sebagai barang bukti.
“Masalahnya apakah polisi bisa membuktikan adanya korelasi langsung antara tindakan yang dipersangkakan kepada mahasiswa yang ditangkap dengan barang bukti yang disita? Kalau nanti tak terbukti kan malah mempermalukan institusi kepolisian,” ujarnya sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Penyitaan buku Tan Malaka yang merupakan salah satu pahlawan nasional ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya buku “Massa Actie” (Aksi Massa) karya Tan Malaka juga pernah disita untuk kasus kasus vandalisme.
Menurut Bonnie, buku Aksi Massa itu ditulis Tan Malaka sebagai tanggapan atas gagalnya revolusi yang dikobarkan PKI melawan otoritas kolonial.
“Tan menulis buku itu pada masa kolonial dan ditujukan terhadap pemerintah kolonial. Buku yang sekarang disita itu berjudul “Merdeka 100 Persen” merupakan kompilasi karya-karya Tan Malaka. Seruan bagaimana merebut kemerdekaan hakiki dari tangan penjajah,” lanjutnya.
Lebih lanjut Bonnie menegaskan, buku adalah sumber pengetahuan. Menurutnya, yang ditulis Tan Malaka dalam bukunya banyak menyuguhkan pengalamannya sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
“Jadi siapapun yang membaca buku tersebut perlu dipahami sebagai ikhtiar untuk menyelami dan mempelajari cita-cita kemerdekaan para pendiri bangsa, termasuk Tan Malaka,” tegasnya.
Baca Juga: Buku 'Merdeka 100 Persen' Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyita buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen. Buku itu disita dari salah satu mahasiswa berinisial OA pascademonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja berujung ricuh di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, pada Selasa (6/10/2020) lalu.
“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 (KUHP), menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020) lalu.
Berita Terkait
-
Buku 'Merdeka 100 Persen' Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui
-
Polisi Tahan 1 Mahasiswa Demo Kota Serang, Buku Tan Malaka Disita
-
14 Pendemo di Kota Serang Jadi Tersangka, 1 Orang Ditahan
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah Indonesia Ricuh
-
54 Siswa di Banten Ditangkap Dugaan Ikut Demo, Pelajar: Saya Mau Berenang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M