Suara.com - Sejarawan Bonnie Triyana menanggapi penyitaan buku ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ karya Tan Malaka yang dilakukan Polda Banten dari tangan mahasiswa yang demo menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10/2020).
“Sebaiknya polisi baca juga buku Tan Malaka yang mereka sita. Orang bisa dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Membaca buku bukanlah sebuah kejahatan, apalagi baca buku Tan Malaka,” ujar Pemred Historia.id tersebut, Sabtu (10/10/2020).
Menurutnya, lepas dari pro kontra, polisi pasti punya pertimbangan tersendiri untuk jadikan buku tersebut sebagai barang bukti.
“Masalahnya apakah polisi bisa membuktikan adanya korelasi langsung antara tindakan yang dipersangkakan kepada mahasiswa yang ditangkap dengan barang bukti yang disita? Kalau nanti tak terbukti kan malah mempermalukan institusi kepolisian,” ujarnya sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Penyitaan buku Tan Malaka yang merupakan salah satu pahlawan nasional ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya buku “Massa Actie” (Aksi Massa) karya Tan Malaka juga pernah disita untuk kasus kasus vandalisme.
Menurut Bonnie, buku Aksi Massa itu ditulis Tan Malaka sebagai tanggapan atas gagalnya revolusi yang dikobarkan PKI melawan otoritas kolonial.
“Tan menulis buku itu pada masa kolonial dan ditujukan terhadap pemerintah kolonial. Buku yang sekarang disita itu berjudul “Merdeka 100 Persen” merupakan kompilasi karya-karya Tan Malaka. Seruan bagaimana merebut kemerdekaan hakiki dari tangan penjajah,” lanjutnya.
Lebih lanjut Bonnie menegaskan, buku adalah sumber pengetahuan. Menurutnya, yang ditulis Tan Malaka dalam bukunya banyak menyuguhkan pengalamannya sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
“Jadi siapapun yang membaca buku tersebut perlu dipahami sebagai ikhtiar untuk menyelami dan mempelajari cita-cita kemerdekaan para pendiri bangsa, termasuk Tan Malaka,” tegasnya.
Baca Juga: Buku 'Merdeka 100 Persen' Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyita buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen. Buku itu disita dari salah satu mahasiswa berinisial OA pascademonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja berujung ricuh di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, pada Selasa (6/10/2020) lalu.
“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 (KUHP), menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020) lalu.
Berita Terkait
-
Buku 'Merdeka 100 Persen' Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui
-
Polisi Tahan 1 Mahasiswa Demo Kota Serang, Buku Tan Malaka Disita
-
14 Pendemo di Kota Serang Jadi Tersangka, 1 Orang Ditahan
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah Indonesia Ricuh
-
54 Siswa di Banten Ditangkap Dugaan Ikut Demo, Pelajar: Saya Mau Berenang
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar