Suara.com - Pelaku pembuang bayi perempuan dalam kondisi hidup ke Sungai Kuantan, di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau terancam hukuman 15 tahun. Pelaku adalah WF (24), Dia merupakan kekasih dari DR yang merupakan ibu dari bayi malang tersebut.
Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak mengatakan, pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 341 KUHP, pasal 343 KUHP.
"Ancaman pidana penjara palung lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Samsul sebagaimana dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (10/10/2020).
Sebelumnya, Polres Kuansing bersama Polsek setempat dan Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi ke Sungai Kuantan di desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan pada Jumat (9/10/2020).
Rekontruksi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/VII/2020/Riau/Res Kuansing/Sek Hulu Kuantan, 23 Juli 2020, dengan tersangka WF (24).
Rekontruksi kasus pembuangan bayi mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polres dan Polsek setempat. Rekontruksi juga disaksikan oleh masyarakat setempat. Dimana kasus pembuangan bayi tersebut terjadi di desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa, 21 Juli 2020.
Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka WF saat dilakukan rekontruksi, Jumat kemarin. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kuansing menunggu proses persidangan.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari kejadian DR (ibu bayi,red) yang merupakan kekasih WF mendatangi kedai tersangka sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
DR datang mengeluhkan perutnya yang mulai sakit. Setelah itu tersangka WF menyuruh kekasihnya DR (ibu bayi,red) masuk kedalam kedai dan meminta DR berbaring diatas kasur ditengah kedai.
Setelah itu tersangka WF membantu DR melakukan proses persalinan.
Baca Juga: Keji! Ayah di Kuansing Buang Bayi Hidup-hidup ke Sungai Kuantan
"Selesai melakukan proses persalinan, WF lalu mengambil bungkusan plastik," ujar Samsul menceritakan keterangan tersangka.
Plastik tersebut, katanya, digunakan tersangka WF untuk membungkus bayi yang baru dilahirkan oleh kekasihnya DR. Setelah itu, tersangka berjalan membawa bungkusan tersebut ke arah belakang kedainya menuju sungai kuantan.
"Setiba dipinggir sungai lalu tersangka WF ini mengikat bungkusan berisikan bayi tersebut. Setelah terikat lalu tersangka membuang bungkusan tersebut ketengah sungai kuantan dengan cara mengayunkan bungkusan," terangnya.
Setelah bungkusan dipastikan hanyut terbawa arus sungai kuantan, tersangka WF kembali ke kedainya untuk menemui kekasihnya DR. Sampai di kedai, tersangka WF membantu DR membersihkan sisa darah usai melakukan persalinan.
"Setelah itu tersangka WF mengantar DR menggunakan sepeda motor melalui belakang kedainya," ujarnya.
Samsul menambahkan, bayi yang diduga hasil hubungan asmara keduanya saat dibuang dalam kondisi masih hidup.
Berita Terkait
-
Bayi Dibuang di Ngaglik, Ditemukan dengan Tulisan "Tolong" di Kertas
-
Sempat Ditolong Sopir Ojol, Bayi yang Dibuang Ibunya di Kali Cipinang Tewas
-
Astaga! Bayi Laki-Laki Lucu Ini Ditemukan Tukang Rumput Dalam Kardus
-
Duh Tega, Bayi Cantik Ini Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Niat Kencing, Bocah Temukan Bayi Tak Berdosa, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan