Suara.com - Pelaku pembuang bayi perempuan dalam kondisi hidup ke Sungai Kuantan, di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau terancam hukuman 15 tahun. Pelaku adalah WF (24), Dia merupakan kekasih dari DR yang merupakan ibu dari bayi malang tersebut.
Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak mengatakan, pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 341 KUHP, pasal 343 KUHP.
"Ancaman pidana penjara palung lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Samsul sebagaimana dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (10/10/2020).
Sebelumnya, Polres Kuansing bersama Polsek setempat dan Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi ke Sungai Kuantan di desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan pada Jumat (9/10/2020).
Rekontruksi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/VII/2020/Riau/Res Kuansing/Sek Hulu Kuantan, 23 Juli 2020, dengan tersangka WF (24).
Rekontruksi kasus pembuangan bayi mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polres dan Polsek setempat. Rekontruksi juga disaksikan oleh masyarakat setempat. Dimana kasus pembuangan bayi tersebut terjadi di desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa, 21 Juli 2020.
Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka WF saat dilakukan rekontruksi, Jumat kemarin. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kuansing menunggu proses persidangan.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari kejadian DR (ibu bayi,red) yang merupakan kekasih WF mendatangi kedai tersangka sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
DR datang mengeluhkan perutnya yang mulai sakit. Setelah itu tersangka WF menyuruh kekasihnya DR (ibu bayi,red) masuk kedalam kedai dan meminta DR berbaring diatas kasur ditengah kedai.
Setelah itu tersangka WF membantu DR melakukan proses persalinan.
Baca Juga: Keji! Ayah di Kuansing Buang Bayi Hidup-hidup ke Sungai Kuantan
"Selesai melakukan proses persalinan, WF lalu mengambil bungkusan plastik," ujar Samsul menceritakan keterangan tersangka.
Plastik tersebut, katanya, digunakan tersangka WF untuk membungkus bayi yang baru dilahirkan oleh kekasihnya DR. Setelah itu, tersangka berjalan membawa bungkusan tersebut ke arah belakang kedainya menuju sungai kuantan.
"Setiba dipinggir sungai lalu tersangka WF ini mengikat bungkusan berisikan bayi tersebut. Setelah terikat lalu tersangka membuang bungkusan tersebut ketengah sungai kuantan dengan cara mengayunkan bungkusan," terangnya.
Setelah bungkusan dipastikan hanyut terbawa arus sungai kuantan, tersangka WF kembali ke kedainya untuk menemui kekasihnya DR. Sampai di kedai, tersangka WF membantu DR membersihkan sisa darah usai melakukan persalinan.
"Setelah itu tersangka WF mengantar DR menggunakan sepeda motor melalui belakang kedainya," ujarnya.
Samsul menambahkan, bayi yang diduga hasil hubungan asmara keduanya saat dibuang dalam kondisi masih hidup.
Berita Terkait
-
Bayi Dibuang di Ngaglik, Ditemukan dengan Tulisan "Tolong" di Kertas
-
Sempat Ditolong Sopir Ojol, Bayi yang Dibuang Ibunya di Kali Cipinang Tewas
-
Astaga! Bayi Laki-Laki Lucu Ini Ditemukan Tukang Rumput Dalam Kardus
-
Duh Tega, Bayi Cantik Ini Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Niat Kencing, Bocah Temukan Bayi Tak Berdosa, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar