Suara.com - Pelaku pembuang bayi perempuan dalam kondisi hidup ke Sungai Kuantan, di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau terancam hukuman 15 tahun. Pelaku adalah WF (24), Dia merupakan kekasih dari DR yang merupakan ibu dari bayi malang tersebut.
Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak mengatakan, pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 341 KUHP, pasal 343 KUHP.
"Ancaman pidana penjara palung lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Samsul sebagaimana dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (10/10/2020).
Sebelumnya, Polres Kuansing bersama Polsek setempat dan Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi ke Sungai Kuantan di desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan pada Jumat (9/10/2020).
Rekontruksi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/VII/2020/Riau/Res Kuansing/Sek Hulu Kuantan, 23 Juli 2020, dengan tersangka WF (24).
Rekontruksi kasus pembuangan bayi mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polres dan Polsek setempat. Rekontruksi juga disaksikan oleh masyarakat setempat. Dimana kasus pembuangan bayi tersebut terjadi di desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa, 21 Juli 2020.
Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka WF saat dilakukan rekontruksi, Jumat kemarin. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kuansing menunggu proses persidangan.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari kejadian DR (ibu bayi,red) yang merupakan kekasih WF mendatangi kedai tersangka sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
DR datang mengeluhkan perutnya yang mulai sakit. Setelah itu tersangka WF menyuruh kekasihnya DR (ibu bayi,red) masuk kedalam kedai dan meminta DR berbaring diatas kasur ditengah kedai.
Setelah itu tersangka WF membantu DR melakukan proses persalinan.
Baca Juga: Keji! Ayah di Kuansing Buang Bayi Hidup-hidup ke Sungai Kuantan
"Selesai melakukan proses persalinan, WF lalu mengambil bungkusan plastik," ujar Samsul menceritakan keterangan tersangka.
Plastik tersebut, katanya, digunakan tersangka WF untuk membungkus bayi yang baru dilahirkan oleh kekasihnya DR. Setelah itu, tersangka berjalan membawa bungkusan tersebut ke arah belakang kedainya menuju sungai kuantan.
"Setiba dipinggir sungai lalu tersangka WF ini mengikat bungkusan berisikan bayi tersebut. Setelah terikat lalu tersangka membuang bungkusan tersebut ketengah sungai kuantan dengan cara mengayunkan bungkusan," terangnya.
Setelah bungkusan dipastikan hanyut terbawa arus sungai kuantan, tersangka WF kembali ke kedainya untuk menemui kekasihnya DR. Sampai di kedai, tersangka WF membantu DR membersihkan sisa darah usai melakukan persalinan.
"Setelah itu tersangka WF mengantar DR menggunakan sepeda motor melalui belakang kedainya," ujarnya.
Samsul menambahkan, bayi yang diduga hasil hubungan asmara keduanya saat dibuang dalam kondisi masih hidup.
Berita Terkait
-
Bayi Dibuang di Ngaglik, Ditemukan dengan Tulisan "Tolong" di Kertas
-
Sempat Ditolong Sopir Ojol, Bayi yang Dibuang Ibunya di Kali Cipinang Tewas
-
Astaga! Bayi Laki-Laki Lucu Ini Ditemukan Tukang Rumput Dalam Kardus
-
Duh Tega, Bayi Cantik Ini Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Niat Kencing, Bocah Temukan Bayi Tak Berdosa, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM