Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama pandemi virus corona covid-19 masih di bawah standar minimum. Hal ini diketahui berdasarkan hasil studi, yakni hanya sekitar 70 persen.
"Saat ini, menurut studi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70-an persen," kata Anies di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
FKM UI, kata Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan Covid-19 minimal 85 persen.
"Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali," ujarnya.
Rekomendasi lainnya adalah monitoring pergerakan penduduk melalui pendataan pengunjung di suatu tempat sehingga tingkat penularan Covid-19 dapat dikendalikan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat bahwa penerapan saksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 12-25 Oktober 2020 tetap diberlakukan.
"Pengawasan sanksi tetap berlaku, ada denda progresif yang berlaku, Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, Rp750 ribu, Rp1 juta bagi yang melanggar tidak menggunakan masker," katanya.
Sanksi juga berlaku bagi unit kegiatan usaha lain seperti yang sebelumnya diterapkan Pemprov DKI.
"Kalau melanggar kita tutup tiga hari untuk keperluan disinfektan, kemudian ada surat teguran sampai penutupan sementara dan pencabutan izin, selain denda-denda progresif kita berlakukan bagi unit usaha yang melanggar," katanya.
Baca Juga: Pesta Pernikahan Disebut Jadi Penyebab Naiknya Kasus Covid-19 di Sumbar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Kebijakan itu diberlakukan pada 12-25 Oktober 2020 setelah angka penularan serta kematian COVID-19 di wilayah setempat dilaporkan melambat. (Antara)
Berita Terkait
-
Pesta Pernikahan Disebut Jadi Penyebab Naiknya Kasus Covid-19 di Sumbar
-
Isolasi Pasien OTG Corona, Pemda Bogor Siapkan Hotel Berkapasitas 300 Kamar
-
Anies Terapkan PSBB Transisi, Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu
-
Ritual Unik Warga Nglindur Usir Covid-19, Gelar Rasulan dan Buang Sukerto
-
Pandemi Masih Berlanjut, Keraton Yogyakarta Tiadakan Garebeg Maulud
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi