Suara.com - Pakistan memblokir aplikasi video pendek TikTok pada hari Jumat setelah dianggap gagal menyaring konten tidak bermoral dan tidak senonoh
Menyadur Asia One, Sabtu (10/10/2020) larangan itu muncul setelah adanya keluhan dari berbagai segmen masyarakat terhadap konten tidak bermoral dan tidak senonoh di aplikasi berbagi video.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengatakan akan meninjau larangannya dengan tunduk pada mekanisme TikTok untuk memoderasi konten yang melanggar hukum.
Pihak TikTok mengatakan jika mereka akan berkomitmen untuk mengikuti hukum di pasar tempat aplikasi ditawarkan.
"Kami telah berkomunikasi secara rutin dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap dapat mencapai kesimpulan yang membantu kami terus melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di negara ini," jelas pihak TikTok.
Menurut juru bicara PTA, TikTok melaporkan 20 juta pengguna aktif setiap bulan di Pakistan dan menjadi aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh setelah WhatsApp dan Facebook selama 12 bulan terakhir, menurut perusahaan analitik Sensor Tower.
Tiga pejabat Pakistan mengatakan kepada Reuters sebelumnya bahwa pelarangan aplikasi sudah dekat. TikTok diberi peringatan terakhir pada bulan Juli.
"Kami telah meminta mereka berulang kali untuk menerapkan mekanisme yang efektif untuk memblokir konten tidak bermoral dan tidak senonoh," kata salah satu pejabat yang terlibat langsung dalam keputusan tersebut kepada Reuters.
Keputusan untuk memblokir TikTok diambil setelah Perdana Menteri Imran Khan menaruh perhatian besar pada masalah tersebut, kata seorang pejabat.
Baca Juga: Gegara Menikah dengan Kekasih, Bibi Didor Bocah 9 Tahun!
Pejabat tersebut menambahkan bahwa Khan telah mengarahkan otoritas telekomunikasi untuk melakukan semua upaya untuk memblokir konten vulgar.
Bulan lalu, lima aplikasi kencan, termasuk Tinder dan Grindr, juga diblokir oleh otoritas Pakistan.
Usama Khilji, direktur Bolo Bhi, sebuah kelompok di Pakistan yang mengadvokasi hak-hak pengguna internet, mengatakan keputusan itu merusak impian pemerintah tentang Pakistan digital.
"Pemerintah yang memblokir aplikasi hiburan yang digunakan oleh jutaan orang, dan menjadi sumber pendapatan bagi ribuan pembuat konten, terutama yang berasal dari kota dan desa kecil, adalah parodi terhadap norma demokrasi dan hak-hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi," ujar Khilji.
Pengawas hak-hak global Amnesty International mengatakan orang-orang di Pakistan tidak diberi hak untuk mengekspresikan diri atas nama kampanye melawan vulgar.
"#TikTokBan hadir dengan latar belakang suara dibungkam di televisi, kolom menghilang dari surat kabar, situs web diblokir dan iklan televisi dilarang," kata Kantor Regional Asia Selatan Amnesty di Twitter.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap