Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti aksi penganiayaan yang dilakukan oleh polisi terhadap sejumlah demonstran tolak UU Omnibus Cipta Kerja. Ia kembali mengulas tujuan reformasi untuk menghentikan aksi penyiksaan terhadap warga.
Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.
Rachland menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah mengetahui tujuan reformasi tersebut untuk menghentikan penyiksaan pada rakyat.
"Salah satu tujuan reformasi adalah menyetop penyiksaan pada warga. Pak @jokowi tahu?" kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).
Rachland menjelaskan, Presiden BJ Habibie telah meratifikasi Convention Against Tortute and Other Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1998).
Konvensi PBB itu bernama lengkap: Convention against Torture and other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment atau Konvensi Anti Penyiksaan dan Macam Macam Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.
Rachland menjelaskan, buah dari reformasi adalah amandemen UUD 1945 yang menghasilkan Pasal 28 G ayat (2).
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."
"Kapan terakhir pak @jokowi membaca buku konstitusi?" sindir Rachland.
Baca Juga: Tidak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Paser Disoraki Pendemo
Khusus untuk penegakan hukum, ada 'Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials" yang diadopsi oleh Kongres PBB pada 1990.
"Pada masa gejolak reformasi, setahu saya, prinsip-prinsip dasar ini sudah diminta publik untuk dipatuhi Polri," tuturnya.
Dosen Korban Salah Tangkap Dianiaya
Seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI Makassar berinisial AM (27) diduga mengalami tindakan represif oknum aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu.
Diketahui, sang dosen ini menjadi korban salah tangkap dan tindakan represif aparat kepolisian, padahal yang bersangkutan tidak ikut aksi demonstrasi.
Dosen itu sebelumnya juga sudah memperkenalkan identitas pribadinya (KTP) kepada aparat pada saat ditangkap, namun apa yang disampaikan dosen tersebut kepada aparat tetap saja tidak dihiraukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi