Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kembali angkat bicara soal UU Cipta Kerja. Kali ini ia berharap agar masyarakat tidak termakan oleh penggiringan opini yang mengatakan bahwa polemik UU Cipta Kerja bisa diselesaikan di MK.
Pasalnya, menurut Haris Azhar opini tersebut digaungkan oleh pihak istana dan menjadi agenda settingan mereka.
Tudingan itu disampaikan Haris Azhar lewat tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Senin (12/10/2020).
Haris Azhar mengungkapkan bahwa sebetulnya UU Cipta Kerja ini bisa dibatalkan atau mungkin tidak bisa diberlakukan. Sebab naskah yang disahkan masih ada koreksi.
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020) lalu tidak memenuhi syarat sah.
"Jadi syarat-syarat sahnya saja tidak terpenuhi apalagi isinya. Jadi harusnya dianggap tidak ada dalam UU," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).
"UU ini harusnya dianggap tak ada karena naskahnya membingungkan. Prosesnya dipercepat padahal materi belum siap. Otomatis dia tidak memenuhi syarat proses atau formal atau prosedur membahas UU," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Haris Azhar menanggapi pernyataan yang belakangan tengah santer digaungkan. Pernyataan tersebut berisi penolakan UU Cipta Kerja bisa dilakukan lewat MK.
Haris Azhar mengatakan bahwa masyarakat harus hati-hati dengan opini tersebut. Pasalnya, Jokowi selaku pembuat UU Cipta Kerja sendiri yang menggaungkan opini ini.
Baca Juga: Tak Hanya FH UGM, Asosiasi Pengajar HTN-HAN Se-Sumbar Tolak Omnibus Law
"Banyak orang bilang bawa ke MK dan ini digaungkan Jokowi sendiri. Jokowi yang bikin Omnibus dan Jokowi yang dorong ke MK. Oleh sebab itu kita harus hati-hati dengan penggiringan opini ke MK karena ia keluar dari mulut yang sama," kata Haris.
"Ketika dia bilang ke MK memang itu kelengkapan negara untuk menguji perundang-undangan. Tetapi kelihatan ini agenda settingan istana," tandasnya keras.
Dalam kesempatan tersebut, Haris Azhar pun menyinggung komposisi hakim di MK yang menurutnya tak akan sanggup membatalkan UU Cipta Kerja.
Pasalnya, enam dari sembilan hakim di MK ditunjuk oleh Presiden dan DPR. Haris Azhar beranggapan bahwa mereka pasti tidak akan berani menolak UU ini.
"Kalau dilihat dari kompoisi 9 hakim di MK. 3 ditunjuk MK, 3 DPR, 3 dari Presiden. Kita tahu yang memproduksi adalah Presiden, Pemerintah, dan DPR," jelasnya.
"Enam dari sembilan sudah hampir mewakili paradigma lembaga ini. Apalagi pemerintah saat ini tergolong rezimistik, membela mati-matian Omnibus Law. Otomatis hakim ini tidak berani melawan agenda besar rezim Jokowi. Sisa tiga ya itu tidak akan signifikan," tukas Haris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem