Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja yang ditolak banyak lapisan masyarakat Indonesia akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya, sudah ada dua pemohon yang terdaftar mengajukan uji materi atau judicial review UU Ciptaker ke MK.
Laman daring MK melansir dua permohonan uji materi UU yang disahkan tanggal 5 Oktober itu diterima pada hari Senin (12/10/2020).
"Sejauh hari ini, ada dua permohonan diajukan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Pemohon pertama adalah Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Pengajuan permohonan itu diwakili oleh Deni Sunarya selaku ketua umum dan Muhammad Hafidz sebagai sekretaris umum.
Mereka mengajukan pengujian materiil UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Pengajuan permohonan terdaftar dengan Nomor 2035/PAN-PUU.MK/2020.
Sementara, pemohon lainnya bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri serta kuasa hukum Zico Leomard Djagardo Simanjuntak. Pengajuan mereka terdaftar dengan Nomor 2034/PAN-PUU.MK/2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020), menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.
Baca Juga: Anggota DPRD Kalbar Janji Teruskan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajaran kabinet untuk membahas UU Cipta Kerja yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Namun kalangan aktivis buruh, mahasiswa, petani, maupun kaum intelektual menilai mengajukan uji materiil UU Ciptaker ke MK adalah kesia-siaan.
Sebab, mereka menilai MK sendiri tak bisa terlepas dari kepentingan-kepentingan politik penguasa.
Kalangan aktivis dan intelektual justru mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden pengganti UU untuk membatalkan UU Ciptaker tersebut.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Kalbar Janji Teruskan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law
-
AHY: Saya Diserbu Akun Bodong, Dituding Dalangi Demo UU Ciptaker
-
Mau Demo ke Istana, 25 Pelajar Diamankan, Sudah Siapkan Batu dan Kayu
-
Penyusup Bergaya Mahasiswa Ditangkap, Profesi Aslinya Ternyata Ini
-
Soroti UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Lingkungan UGM Beri 7 Catatan Kritis
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?
-
Cak Imin Soroti Gurita Bisnis Indomaret dan Alfamart: Membunuh Ekonomi Rakyat di Desa
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Gibran Pilih Mancing Lele di Bekasi, Disindir Keras Politisi PKB: Lebih Baik dari Bung Hatta?
-
Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan
-
Sosok Dini Yuliani, Istri Bupati Purwakarta yang Meninggal Dunia Hari Ini
-
Heboh Rocky Gerung Plesetkan Lirik "Anak Sekecil itu Disuruh jadi Wapres", Iwan Fals Panik: Cukup!
-
Dana Publik Terancam? KPK Selidiki Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, DPR Mendukung
-
Said Didu ke Prabowo: Ciut Bentuk Komite Reformasi Polri Usai Ketemu Jokowi?
-
Mahfud Ragu Luhut Terlibat Dugaan Korupsi Whoosh: Dia Masuk Saat Barang Sudah Busuk