Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja yang ditolak banyak lapisan masyarakat Indonesia akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya, sudah ada dua pemohon yang terdaftar mengajukan uji materi atau judicial review UU Ciptaker ke MK.
Laman daring MK melansir dua permohonan uji materi UU yang disahkan tanggal 5 Oktober itu diterima pada hari Senin (12/10/2020).
"Sejauh hari ini, ada dua permohonan diajukan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Pemohon pertama adalah Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Pengajuan permohonan itu diwakili oleh Deni Sunarya selaku ketua umum dan Muhammad Hafidz sebagai sekretaris umum.
Mereka mengajukan pengujian materiil UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Pengajuan permohonan terdaftar dengan Nomor 2035/PAN-PUU.MK/2020.
Sementara, pemohon lainnya bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri serta kuasa hukum Zico Leomard Djagardo Simanjuntak. Pengajuan mereka terdaftar dengan Nomor 2034/PAN-PUU.MK/2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020), menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.
Baca Juga: Anggota DPRD Kalbar Janji Teruskan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajaran kabinet untuk membahas UU Cipta Kerja yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Namun kalangan aktivis buruh, mahasiswa, petani, maupun kaum intelektual menilai mengajukan uji materiil UU Ciptaker ke MK adalah kesia-siaan.
Sebab, mereka menilai MK sendiri tak bisa terlepas dari kepentingan-kepentingan politik penguasa.
Kalangan aktivis dan intelektual justru mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden pengganti UU untuk membatalkan UU Ciptaker tersebut.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Kalbar Janji Teruskan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law
-
AHY: Saya Diserbu Akun Bodong, Dituding Dalangi Demo UU Ciptaker
-
Mau Demo ke Istana, 25 Pelajar Diamankan, Sudah Siapkan Batu dan Kayu
-
Penyusup Bergaya Mahasiswa Ditangkap, Profesi Aslinya Ternyata Ini
-
Soroti UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Lingkungan UGM Beri 7 Catatan Kritis
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun