Padahal jika merujuk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib DPR, salinan dokumen akhir yang telah disetujui harus diterima oleh setiap anggota dewan tanpa kecuali dan langsung bisa diakses oleh publik.
"Harusnya di tahapan persetujuan, sudah selesai itu barang. Tidak boleh diutak-atik, tidak boleh diapa-apain lagi. Ini kan enggak. Malah lebih konyol, kita tidak tahu di mana drafnya itu. Padahal dalam undang-undang diwajibkan [adanya] transparansi," ujar Zainal Arifin Mochtar kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia --jaringan Suara.com, Minggu (11/10).
Dia menjelaskan, keterbukaan dan kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen sangat penting karena bisa menjadi alat kontrol jika terjadi perubahan atas isi undang-undang.
"Siapa yang bisa kontrol jika ada perubahan atau kudeta redaksional?" kata Zainal.
Ia khawatir semakin lama dokumen itu di tangan DPR akan terulang kembali kasus masuknya "pasal selundupan".
Ketakutannya itu merujuk pada tiga kasus, yakni adanya pasal tentang kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan di tahun 2015.
Kemudian adanya penambahan jumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaran Pemilu pada tahun 2007.
Lalu perubahan ketentuan dalam pasal yang mengatur usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019.
"Kasus Undang-Undang Pemilu, temuan LSM CETRO jumlah pasal yang disetujui 315, ketika keluar jadi 320 pasal. Ada tambahan lima pasal."
Baca Juga: Polisi Amankan 500 Orang Diduga Anarko di Jakarta hingga Selasa sore
"Di UU KPK yang baru, ada pasal tentang usia pimpinan KPK minimal 50 tahun. Nah, di bagian huruf tertulis 40, tapi di angka tertulis 50. Kita debat waktu itu. Setneg dan DPR berbeda-beda alasannya."
"Jadi kenapa penting ada draf akhir? Supaya tidak ada kudeta redaksional," katanya mempertegas.
Berita Terkait
-
Polisi Amankan 500 Orang Diduga Anarko di Jakarta hingga Selasa sore
-
Jelang Magrib, Massa Bakar Bangku, Tempat Sampah sampai Triplek di Kwitang
-
Bentrok Meluas, Massa Aksi 1310 Berpencar ke Cikini dan Pasar Senen
-
Hendak Ikut Demo UU Cipta Kerja, Pelajar SMK di Bogor Bawa Jimat
-
Kementan Bantah UU Ciptaker Memperluas Impor Pangan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi